Pemkab Sragen Dorong Pembrantasan Judi Online, Polres Sragen Bekuk 1 Pelaku
Upaya pencegahan judi online di internal kepolisian--Ilustrasi
SRAGEN, jateng.disway.id - Maraknya kasus yang dilatar belakangi judi online. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Jawa Tengah, membentuk Tim Pencegahan judi online guna memberantas fenomena judi online yang kian lama kian meresahkan masyarakat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sragen, Sutrisna, mengungkapkan pembentukan Tim Pencegahan Judi Online sekarang sudah on process dan on progress. Ia menyampaikan wewenang pembentukan tim pencegahan itu ada pada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Sragen.
"Anggota timnya ya gabungan dari Polres, Kodim, Pemda, Kejaksaan, yang intinya dari unsur Forkompimda. Tugasnya apa baru dirumuskan,” ujar Sutrisna.
Sebelumnya Pemerintah melalui Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring mengungkap daftar lima provinsi dengan jumlah pelaku judi online terbanyak di Indonesia. Provinsi Jawa Tengah menempati urutan ketiga setelah Jawa Barat dan DKI Jakarta.
BACA JUGA: Antisipasi Judi Online, Polres Sukoharjo Gelar Sidak Razia Ponsel Anggotanya
BACA JUGA: Perangi Judi Online. Kapolres Sragen Gencarkan Razia Ponsel Anggotanya
"Kami diminta melakukan sesuatu oleh Kemenkopolhukam [Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan] tentang judi online karena di Jateng berada di peringkat ketiga penggunaan judi online. Kami diminta melakukan action,” jelas Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
Yuni menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen akan memberi imbauan, seminar terkait judi online, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah memberikan pemahaman kepada semua kepala desa
"Kami akan sidak ke masing-masing instansi. Pak Dandim nanti di intansinya sendiri. Pak Kapolres juga demikian sidak di intansi masing-masing. Saya juga mengurus di internal Pemkab," jelas Yuni.
Dorongan pemberantasan Judi Online
Terpisah, pelaku Ketua Komisi I DPRD sragen, Endro Supriyadi juga mendorong aprat penegak hukum dan dinas terkait untuk bersama - sama serius dalam membrantas maraknya judi online.
"Dalam rapat komisi, kami juga minta Dinas Kominfo untuk ikut mengawasi judi online, namun saat ini Dinas Kominfo hanya diberi kewenangan dalam mengkontrol jaringan. lain pihak kami juga mendorong Dinas Kesbangpol untuk segera melakukan langkah konkrit menyikapi judi online," jelasnya.
Langkah Polres Sragen
Sebagai informasi, Polres Sragen melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil menangkap seorang pemuda asal Kabupaten Grobogan berinisial AS, 26. AS ditangkap saat asik di angkringan di wilayah Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Sragen, pekan lalu.
Keseriusan Polres Sragen dalam membrantas permainan judi online diperlihatkan dengan pelaku yang dikenakan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang No. 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303Bis KUHP terkait aktivitas perjudian online. Dengan ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal-pasal tersebut bisa sampai 10 tahun penjara.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto mengungkapkan pemuda itu ditangkap lantaran diduga bermain judi online (judol) dengan menggunakan ponselnya di angkringan Tangen pada Rabu (6/11/2024) pukul 21.30 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: