Pemkab Sragen Dorong Pembrantasan Judi Online, Polres Sragen Bekuk 1 Pelaku
Upaya pencegahan judi online di internal kepolisian--Ilustrasi
Isnovim mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.
"Dari hasil penyelidikan (Satreskrim Polres Sragen,red) mengarah pada pemuda tersebut. Pelaku diketahui bermain judi online dengan platform GMB. Kami mengamankan barang bukti berupa ponsel merek Samsung A05 yang di dalamnya ada aplikasi judi online. Kami juga menemukan akun judi dengan user name milik AS dan akun dompet digital yang digunakan untuk transaksi perjudian,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: