Pemkab Sragen Dorong Pembrantasan Judi Online, Polres Sragen Bekuk 1 Pelaku

Pemkab Sragen Dorong Pembrantasan Judi Online,  Polres Sragen Bekuk 1 Pelaku

Upaya pencegahan judi online di internal kepolisian--Ilustrasi

Sebagai informasi, Polres Sragen melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil menangkap seorang pemuda asal Kabupaten Grobogan berinisial AS, 26. AS ditangkap saat asik di angkringan di wilayah Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Sragen, pekan lalu.

Keseriusan Polres Sragen dalam membrantas permainan judi online diperlihatkan dengan pelaku yang dikenakan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang No. 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303Bis KUHP terkait aktivitas perjudian online. Dengan ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal-pasal tersebut bisa sampai 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Cegah Judi Online di Kalangan Polisi, Polres Wonosobo Lakukan Pengecekan Gawai Anggota

BACA JUGA:Anggotanya Terlibat Praktik Judi Online, Kepala Satpol PP Blora Lapor ke BKD Terkait Sanksi

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto mengungkapkan pemuda itu ditangkap lantaran diduga bermain judi online (judol) dengan menggunakan ponselnya di angkringan Tangen pada Rabu (6/11/2024) pukul 21.30 WIB.

Isnovim mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

"Dari hasil penyelidikan (Satreskrim Polres Sragen,red) mengarah pada pemuda tersebut. Pelaku diketahui bermain judi online dengan platform GMB. Kami mengamankan barang bukti berupa ponsel merek Samsung A05 yang di dalamnya ada aplikasi judi online. Kami juga menemukan akun judi dengan user name milik AS dan akun dompet digital yang digunakan untuk transaksi perjudian,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: