Komisi II DPRD Sragen Sayangkan Pembebasan PBB Afirmasi Harus Tumbalkan PAD Rp7 Miliar

Kantor Pemda Terpadu Kabupaten Sragen --Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id
SRAGEN, diswayjateng.id - Gebrakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara afirmasi kepada kelompok masyarakat tertentu yang dilakukan Bupati Sigit Pamungkas dikritisi Anggota Komisi II DPRD Sragen.
Bakti Ida Hutami, dari Fraksi PDI-P ini menilai dengan menerapkan program tersebut sangat disayangkan jika Pemkab Sragen harus menjalankan satu program tapi kehilangan PAD sekitar Rp7 miliar.
"Kehilangan PAD senilai Rp7 miliar itu sangatlah besar. Meskipun yang dilakukan Bupati Sragen saat ini adalah janji politik yang bermanfaat dan membantu masyarakat. Apakah tidak ada cara lain, selain menghilangkan PAD yang segitu besarnya. Mengingat PAD Rp7 miliar jika difokuskan pada pengembangan desa tentu akan meningkatkan perekonomian yang luar biasa," ucapnya.
Membaca dari informasi pemberitaan dari beberapa indikator yang bakal mendapat program afirmasi PBB, salah satunya yakni bagi guru honorer. Pihaknya menilai kurang tepat, mengingat upaya pemerintah Kabupaten Sragen selama ini terus meningkatkan gaji guru honorer.
"Belum ada kejelasan terkait kriteria guru honorer yang mendapat program afirmasi PBB itu ? Kalau guru honorer yang sudah terdaftar di dapodik lambat tahun gaji guru honorer disragen sudah mengalami peningkatan lho. Kalau niatnya mau memberi perhatian kepada guru honorer, sebagain dari PAD senilai Rp7 miliar yang hilang itu ! di buat menambahkan gaji. Justru lebih bisa dirasakan karena setiap bulan mendapat. Kalau PBB hanya setahun sekali dan nilai per orang gak seberapa," imbuhnya.
Di sisi lain, Politikus perempuan dari Partai PDIP ini juga mengingatkan, meski program tersebut bermanfaat dan membantu masyarakat jangan sampai berbanding balik yang justru memberi dampak pada sektor-sektor yang lain.
"Jangan sampai program ini justru memberi dampak pada sektor lain. Akan tetapi jika program ini berdampak, misalkan di sektor infrastruktur jalan tentu dampaknya juga pada keterlambatan pertumbuhan ekonomi masyakat," tandasnya.
Sebelumnya. Bupati Sragen Sigit Pamungkas mengatakan, pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara afirmasi kepada kelompok masyarakat tertentu segera dijalankan. Jumlah penerima manfaat dari program tersebut sudah dihitung.
"(Program PBB/) Bisa realisasi, sudah kita dihitung, jumlahnya nanti tanya ke ini (dinas). Yang penting kebijakan itu (dijalankan)," ucapnya Sigit Pamungkas, Senin (3/3/2025).
Sedangkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen, Dwiyanto, membernarkan perihal Pemerintah Kabupaten Sragen akan memberikan bantuan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara afirmasi kepada kelompok masyarakat tertentu. Program ini bersifat stelsel aktif, akan berjalan secara otomatis tanpa membebani masyarakat dengan prosedur tambahan.
"Itu kan stelsel aktif ya, kalau dihitung secara global sudah. Skema yang disampaikan pak Sigit sekitar Rp7 miliar. Skema semua stelsil totalnya segitu bisa kurang bisa lebih," ucap Dwiyanto.
Menurut Dwiyanto, sasaran program ini adalah guru berpenghasilan rendah, masyarakat miskin, penyandang disabilitas, serta para pahlawan. Program tersebut untuk meringankan beban pajak kelompok rentan.
Dia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan menambah beban pajak bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan fiskal tanpa memberatkan warga Sragen. "Intinya, kita tidak menambah beban ke masyarakat," ucap Dwiyanto.
Data dari BPKPD menyebutkan bahwa pajak bumi bangunan ini menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sragen Rp 40 miliar lebih. Realisasi tahun 2024 lalu mencapai Rp 48 miliar. Sehingga jika ada pegurangan Rp 7 miliar untuk program pembebasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: