Pagar Pasar Hewan Sumberlawang Sragen yang Roboh Masih Terbengkalai

Pagar Pasar Hewan Sumberlawang Sragen yang Roboh Masih Terbengkalai

Kondisi pagar hewan sumberlawang yang roboh dan belum ada perbaikan--Istimewa

SRAGEN, diswayjateng.id - Tembok pagar pasar hewan Sumberlawang yang roboh beberapa bulan silam ternyata masih terbengkalai. Lantas dinas terkait diminta serius untuk menangani masalah ini.

Terkait Tembok pagar pasar hewan Sumberlawang yang roboh ini, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Sragen memastikan perbaikan dimulai hari ini, Senin 14 April 2025. 

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Minggu 13 April 2025, tembok pagar pasar hewan Sumberlawang belum ada perubahan berarti. Puing yang roboh sudah dibersihkan dari lokasi. Namun belum ada tanda-tanda akan ada perbaikan. 

Seperti diketahui pagar tersebut rusak paska hujan lebat pada Senin 20 Januari 2025 lalu. Artinya hampir 3 bulan sejak kerusakan terjadi. Padahal tembok tersebut terhitung masih baru dan diresmikan Januari 2024. Anggaran revitalisasi mencapai Rp 6,5 miliar. 

BACA JUGA:Kebutuhan Air di Sragen 1.900 Liter per Detik, DPR RI Sentil Pemkab Sragen Pemanfaatan Waduk Gondang

BACA JUGA:Usai Halalbihalal Lebaran, DPRD Sragen Kebut 4 Raperda

Terpisah, saat dikonfirmasi, Kepala DKPPP Sragen Ekarini Mumpuni Titi Lestari menyampaikan perbaikan dilaksanakan senin (14/4) ini. "Pihak rekanan siap melaksanakan besok Senin, 14 April 25 akan dimulai," terangnya. 

Pihaknya membenarkan beban biaya dibebankan sepenuhnya pada pihak kontraktor. Meski kerusakan sudah melewati massa pemeliharaan. 

Anggota DPRD Sragen M. Harris Effendi cukup kesal terkait lambannya penanganan kerusakan itu. Meski pemeliharaan telah selesai, pihak kontraktor diminta tidak lepas tangan. Bahkan pihaknya berencana membahas  masalah ini dalam rapat pansus LKPJ DPRD Sragen

"Rencana Tak panggil di LKPJ. Yen ora tak panggil  nang LKPJ, biar Kejaksaan yang bertindak," geram anggota Dewan dari Dapil III Sragen yang meliputi Sumberlawang, Tanon dan Mirip ini. 

BACA JUGA:Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat di Sragen Memasuki Babak Kedua

BACA JUGA:Polres Sragen Bekuk 4 Pencuri Lintas Provinsi, Pelaku Beraksi dengan Kekerasan

Dia berkali kali menekankan harus ada tindak lanjut untuk perbaikan aset negara tersebut. Pihaknya berpatokan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan pelaksanaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: