Bupati Sragen Respon Bawaslu Bersurat ke BKN Terkait Laporan Netralitas ASN
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id
"Jadi, terkait dengan mekanisme penanganan pelanggaran sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Juknis dan sudah sesuai dengan peraturan Bawaslu tentang penaganan pelanggaran."
"Ini yang kamu lakukan, tidak ada administrasi yang tidak kamu lalui. Semuanya kami lalui sesuai dengan urutan-urutan penanganan pelanggaran," jelas Budhi.
BACA JUGA:Pelanggaran Netralitas ASN dan PJ Bupati Kudus Tak Terbukti, Ini Alasan Mengejutkan Bawaslu
BACA JUGA:Netralitas ASN Dipertaruhkan, Bawaslu Pati Usut Foto Tiga PNS Bersama Paslon Cabup
Budhi mengatakan Bawaslu Sragen merasa tidak melanggar undang-undang atau kode etik karena semua sudah melalui prosedur yang ada. Soal tudingan adanya persekongkolan, kata Budhi, tidak ada persengkongkolan terkait ASN.
"Kami bertindak secara profesional. Sentra Gakkumdu juga bertugas secara profesional dan sesuai kaidah UU," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: