Bea Cukai dan Pemda Demak Lakukan Pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Gempur Rokok Ilegal
Pelaksanaan pemusnahan barang kena cukai oleh Bea Cukai, Pemkab Demak dan APH Demak di halaman Grahadika Bina Praja Demak-nungki disway-
"Namun demikian, usaha kita tidak boleh berhenti. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat harus terus ditingkatkan, agar kesadaran akan bahaya peredaran barang ilegal semakin meluas," ucap Sekda Demak.
Pemusnahan Akhir di Pabrik Semen Grobogan
Sebagai informasi, pemusnahan BKC Ilegal kali ini dilakukan secara simbolis dan dilanjutkan pemusnahan keseluruhan atas BKC ilegal di Pabrik PT Semen Grobogan yang beralamat di Karangsari, Sugihmanik, Kec. Tanggungharjo, Kab. Grobogan, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal
BACA JUGA: Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Amankan 2,6 Juta Batang
"Di mana proses pemusnahan BKC ilegal melalui proses insinerasi, yaitu proses pembakaran secara termal pada suhu tinggi antara 850 – 1.400 derajat celcius, yang nantinya akan menghasilkan energi panas untuk digunakan dalam proses pembuatan semen," imbuh Bier Budy saat melepas truk pembawa rokok ilegal dari Demak ke Grobogan.
Pemusnahan BKC ilegal melalui proses insinerasi sendiri jmerupakan bagian dari visi Pabrik PT Semen Grobogan untuk mewujudkan tanggung jawab sosial yang didukung pabrik yang modern dan ramah lingkungan, dengan cara mengurangi emisi karbon sebanyak 30% per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: