Terungkap Cara Suhendar Aniaya Imam Masjid di Sragen dengan Golok

Terungkap Cara Suhendar Aniaya Imam Masjid di Sragen dengan Golok

Rekonstruksi - Suhendar saat melakukan reka adegan dalam kasus pembacokan imam masjid--Humas Polres Sragen for Jateng diswayjateng.id

SRAGEN, jateng. disway.id - Terungkap cara Suhendar dalam menganiaya imam masjid di Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen. Pelaku ternyata menerobos shaf jamaah. Lalu dia melakukan penganiyaan. 

Hal Ini terungkap dalam rekonstruksi yang dilakukan Satreskrim Polres Sragen pada Rabu 6 November 2024. Kurang lebih ada 18 reka adegan yang diperagakan oleh Suhendar, penganiaya seorang imam masjid.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Pariningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan, pelaku melakukan dengan baik belasan adegan tersebut. Selain itu, juga apa yang dilakukan sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya. 

"Adegan kurang lebih ada sekitar 18 adegan, mulai dia dari bangun tidur, ke masjid, terus geser ke tempat wudhu, ambil senjata tajam, terus dia masuk menerobos saf 1, saf 2. Sampai menuju ke korban, terus dia melakukan penganiayaan dengan senjata tajam itu pada korban dan terakhir pada waktu itu dia keluar dan meninggalkan masjid untuk lari," tambahnya. 

BACA JUGA: Disangka Gila, Tersangka Pembacokan Imam Masjid Lancar Peragakan 18 Adegan

BACA JUGA: Ironi ! Korban Pembacokan Imam Masjid di Sragen Ternyata Sudah Merawat Pelaku Bertahun - Tahun

Dalam rekonstruksi kasus pembacokan imam masjid, Ia menambahkan tidak ada fakta baru yang terungkap dari hasil rekonstruksi. Diketahui sebelumnya, pelaku disebut-sebut diduga mengalami gangguan kejiwaan. Oleh karena itu, setelah diamankan kondisi kejiwaan pelaku diperiksakan ke Rumah Sakit Jiwa di Kota Solo. 

Namun, AKP Isnovim menyebutkan hasil pemeriksaan kejiwaan baru akan terungkap saat proses persidangan. 

"Berdasarkan undang-undang, kewenangan itu (apabila hasil tes pelaku dinyatakan sakit jiwa sehingga tidak dapat dipidana) ada di hakim, yang jelas kami disini Reskrim sebagai penyidik hanya berkewajiban mengumpulkan minimal 2 alat bukti, dan itu sudah kita dapat dan ditambah nanti rekonstruksi, maka setelah ini kami akan menyusun berkasnya, kita tambahi karena kemarin ada petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum, kalau berkasnya sudah selesai, dengan waktu yang secepat mungkin, berkas akan kami kirimkan lagi ke kejaksaan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: