Ratusan Buruh Jawa Tengah Tuntut Kenaikan Upah dan Pencabutan Omnibus Law di Depan DPRD Jateng
Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang DPRD Jawa Tengah pada Kamis, 31 Oktober 2024.-Umar Dani -
SEMARANG, jateng.disway.id — Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang DPRD Jawa Tengah pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Mereka datang mengenakan seragam dari masing-masing federasi, membawa poster, serta spanduk bertuliskan tuntutan "Naikkan Upah Minimum 2025 sebesar 10%" dan "Cabut Omnibus Law, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja".
Tuntutan ini menjadi suara bersama para buruh di Jawa Tengah yang merasa bahwa hak-hak mereka semakin tergerus oleh kebijakan yang kurang berpihak kepada pekerja.
Aksi ini diikuti oleh enam federasi buruh dari berbagai daerah, termasuk Kendal, Demak, Jepara, Pati, dan Grobogan.
BACA JUGA:Ratusan Karyawan PT Cahaya Timur Garmindo Kabupaten Pemalang Kembali Demo di Pabrik Garmen
Massa yang hadir tidak hanya menyuarakan tuntutan dengan yel-yel dan spanduk, tetapi juga melakukan orasi yang penuh semangat.
Mereka menegaskan bahwa kenaikan upah dan pencabutan Omnibus Law adalah bentuk keadilan bagi mereka yang selama ini berjuang mempertahankan hidup di tengah biaya hidup yang terus meningkat.
"Kebutuhan pokok makin mahal, tapi upah kita stagnan," kata salah satu peserta aksi.
Koordinator aksi lapangan (Korlap) ABJAT, Lukmanul Hakim, menjelaskan bahwa aksi kali ini mengangkat dua isu utama, yakni tuntutan pencabutan Omnibus Law serta kenaikan upah.
BACA JUGA:Unjuk Rasa BBM, Kapolres Demak : Kami Layani Mahasiswa Dengan Humanis
Ia menyoroti bahwa aksi ini sengaja dilakukan bertepatan dengan sidang uji materiil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami ajukan gugatan terkait beberapa poin krusial, seperti penggunaan tenaga asing, outsourcing, perjanjian waktu tertentu, serta upah yang tidak layak. Harapan kami, MK bisa memutuskan untuk memenangkan hak-hak buruh, karena UU Cipta Kerja ini jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945," ujar Lukman di sela-sela aksi, yang mendapatkan dukungan tepuk tangan dari peserta lainnya.
Selain itu, Lukman meminta agar pemerintah baru tidak menetapkan upah pekerja berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51.
Menurutnya, aturan tersebut tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini, yang terus menekan daya beli pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: