Ratusan Buruh Jawa Tengah Tuntut Kenaikan Upah dan Pencabutan Omnibus Law di Depan DPRD Jateng

Ratusan Buruh Jawa Tengah Tuntut Kenaikan Upah dan Pencabutan Omnibus Law di Depan DPRD Jateng

Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang DPRD Jawa Tengah pada Kamis, 31 Oktober 2024.-Umar Dani -

Alih-alih, ia menuntut kenaikan upah sebesar 10% pada tahun 2025. Menurut survei yang dilakukan oleh kalangan buruh di Jawa Tengah, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) rata-rata naik sekitar 17%. Berdasarkan hasil survei itu, mereka merasa bahwa tuntutan kenaikan 10% merupakan angka yang realistis. 

"Kami tidak menuntut yang berlebihan. Kami memahami posisi pelaku usaha, maka kami minta hanya 10%, agar kesejahteraan buruh meningkat tanpa mengganggu keberlangsungan usaha," jelas Lukman lebih lanjut.

Aksi ini tidak hanya berisi tuntutan, tetapi juga harapan agar pemerintah mendengar suara pekerja yang selama ini merasa terpinggirkan. 

Lukman menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja tidak hanya berdampak pada buruh itu sendiri, tetapi juga pada keberlangsungan perekonomian secara keseluruhan.

 “Jika pekerja sejahtera, ekonomi akan berputar lebih cepat, karena daya beli meningkat. Inilah yang kami harapkan bisa dipahami pemerintah. Kami tidak hanya memperjuangkan diri kami, tetapi juga masa depan perekonomian nasional,” tambahnya.

Para peserta aksi berharap bahwa pemerintahan yang baru terpilih benar-benar mau berpihak pada buruh. 

Mereka meminta agar pemerintah segera mengeluarkan kebijakan yang dapat melindungi hak-hak pekerja, sekaligus mengakomodasi kepentingan buruh agar mendapat perlindungan yang layak. 

"Ini bukan hanya masalah buruh, tapi masalah seluruh rakyat. Karena kalau buruh sejahtera, ekonomi kita juga sejahtera," pungkas Lukman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: