Tim Hukum Ahmad Lutfi-Yasin Laporkan Dugaan Ketidaknetralan Aparatur Pemerintah ke Bawaslu
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum tim pemenangan Ahmad Lutfi, Muh Harir melaporkan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo ke Bawaslu Jateng (kiri), Senin (28/10).-Istimewa/ Umar Dani -
Dalam laporan tersebut, tim hukum Ahmad Luthfi-Taj Yasin juga melampirkan bukti berupa foto dan video yang menunjukkan pemberian uang kepada peserta serta rekaman yang menampilkan Etik secara terbuka meminta dukungan untuk pasangan Andika-Hendi.
“Setiap peserta menerima uang Rp100 ribu, dan tiap desa mengirimkan antara 100 hingga 200 peserta, dengan total sekitar 600 peserta,” ungkap Harir.
BACA JUGA:200 Pramuka Disabilitas Antusias Ikuti PPLB di Semarang
Tim hukum juga menyerahkan bukti berupa foto undangan dari Kecamatan Grogol serta surat undangan dari kepala desa Pandean.
Selain itu, mereka berharap Bawaslu Jateng dapat segera mendokumentasikan laporan ini dengan penyelidikan yang mendalam agar Pilkada Jateng berlangsung adil.
Budi Afantri, perwakilan Bawaslu Jateng yang menerima laporan tersebut, menyatakan bahwa Bawaslu memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal.
“Setelah kajian awal selesai, hasilnya akan kami sampaikan kepada pelapor,” ujar Budi.
BACA JUGA:Aksi Kamisan Semarang Kritik Kepemimpinan Awal Prabowo Subianto
BACA JUGA:Jaga Netralitas Jelang Pilkada, Wali Kota Semarang Himbau ASN Libur Main Medsos
Kajian ini, selanjutnya, bertujuan untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiil, serta memeriksa jenis pelanggaran yang dilaporkan.
Jika terbukti, Bawaslu Jateng akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk menjaga integritas Pilkada Jateng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: