Jerat Hukum Kembali Menanti, Kapolres Semarang Beberkan Kasus Residivis Kendal

Jerat Hukum Kembali Menanti, Kapolres Semarang Beberkan Kasus Residivis Kendal

MENERANGKAN : Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy saat menerangkan penangkapan residivis asal Kabupaten Kendal di Mapolres Semarang, Senin 21 April 2025. Foto : ist/Nena Rna Basri--

SALATIGA, diswayjateng.id - Buntut tertangkapnya residivis asal Kabupaten Kendal berinisial UR (40) yang beraksi mengaku sebagai Polisi, Polres Semarang mengungkapkan fakta baru.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy menyebutkan Pelaku di tahun 2015 terjerat kasus Persetubuhan di Polres Kudus.

Hal ini disampaikan Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy saat dikonfirmasi, Senin 21 April 2025.  

Diungkapkan Kapolres, kejahatan pelajku terungkap berkat analisa anggota reskrim dengan mengidentifikasi kejadian-kejadian serupa.

BACA JUGA: Polres Sragen Gagalkan Kasus Penggelapan Truk Beserta Muatan Senilai Ratusan Juta

BACA JUGA: Pemuda 19 Tahun Meninggal Usai Terlibat Kecelakaan dengan Grand Max Simpang Tiga Pegadaian Salatiga

"Termasuk, berbekal keterangan korban yang menerangkan ciri-ciri yang sama dan mengarah ke satu orang yang kemudian dilakukan penyelidikan," ungkapnya.

Hingga penyidik menemukan fakta, pelaku merupakan seorang Residivis di 2 kasus berbeda pada 2015 dan 2020.
 
Dimana, Pelaku di tahun 2015 terjerat kasus Persetubuhan di Polres Kudus.
Selain itu, lanjut Kapolres, pada tahun 2020 ditahan atas kasus penipuan di Kabupaten Demak dan Pelaku keluar dari Rutan pada bulan Desember 2023. 

BACA JUGA: Mengaku Polisi, Residivis Asal Kendal Ditangkap Setelah 9 Kali Beraksi di Ungaran dan Bandungan

BACA JUGA: Nawal Arafah Yasin Dikukuhkan Jadi Bunda Literasi Jateng, Diharapkan Tingkatkan Minat Baca Warga

Dalam setiap aksinya pelaku tidak hanya mengaku sebagai anggota Polri kemudian menghentikan targetnya, tapi juga berdalih korban telah menyerempet salah satu keluarganya dan meminta pertanggung jawaban.

Untuk itu, Polres Semarang berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.

"Ada beberapa barang bukti lain yang sudah dijual pelaku kepada rekannya yang sudah kita identifikasi merupakan warga Kabupaten Semarang, antara lain perhiasan, Laptop serta HP, dan ini masih kami tindak lanjuti," jelas Kapolres.

BACA JUGA: Emak-emak di Kecamatan Tarub Ramai-ramai Minta Lowongan Kerja saat Reses Anggota DPRD Kabupaten Tegal

BACA JUGA: Terkait Dugaan Limbah PT Charoen Pokphand di Pagak, DLH Sragen Ungkap Fakta Baru

AKBP Ratna menghimbau kepada warga masyarakat, untuk tidak percaya kepada seseorang yang menghentikan kendaraan dan mengaku sebagai anggota Polri apalagi sampai meminta barang berharga yang dibawa.

Dan jika menemukan hal tersebut, Kapolres mengingatkan masyarakat agar segera menghubungi Call center 110 agar mendapatkan respon yang cepat dari Kepolisian terdekat.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku UR dalam beraksi mengincar korban yakni pengemudi kendaraan roda 2 khusus perencanaan, berplat luar kota dan membawa tas ransel.

BACA JUGA: Sidang Perdana Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita dan Suami Hadapi Kasus Korupsi di Tipikor

BACA JUGA: Tolak Walikota Aaf, DLH Batang Tegaskan Tak Terima Sampah dari Kota Pekalongan

Selain motor, pelaku juga merampas  barang berharga milik korban. UR juga melakukan pemerasan kepada pengguna jalan di wilayah Ungaran.

Terungkapnya kasus ini, disebutkan Kapolres, setelah salah satu korban terakhirnya bernama Dessy (18) warga Kaloran Kabupaten Temanggung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Semarang pada 17 April 2025.

Tercatat, pelaku telah beraksi sembilan kali dan disekitaran Jawa Tengah dan telah menghasilkan sejumlah barang berharga yang ia simpan di rumah pribadinya, di Kabupaten Kendal.



 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: