Tarif PPN di Indonesia Naik Menjadi 12 Persen Mulai 2025

Tarif PPN di Indonesia Naik Menjadi 12 Persen Mulai 2025

Tarif PPN di Indonesia Naik Menjadi 12 Persen Mulai 2025-Tangkapan layar diswayjateng.id-

DISWAY, jatengdisway.id - Pemerintah Indonesia berencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, dari sebelumnya 11 persen.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menjelaskan bahwa meskipun perubahan ini telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pelaksanaannya akan mengikuti arahan dari pemerintahan yang baru.

“Untuk waktu pelaksanaannya, kami akan mengikuti ketentuan dalam UU HPP, yaitu paling lambat pada 1 Januari 2025,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, dalam pernyataannya kepada kumparan pada Rabu (9/10).

BACA JUGA:Curi Uang di Kotak Amal Masjid Kabupaten Pemalang, Terekam CCTV dan Viral

"Walaupun kenaikan PPN sudah diatur dalam UU HPP dan ditetapkan untuk mulai berlaku pada 1 Januari 2025, DJP akan menyesuaikan dengan arahan dari pemerintahan baru terkait pelaksanaannya," tambahnya.

Menurut data dari Organization of Economic Co-operation and Development (OECD), kenaikan tarif PPN di Indonesia menjadi 12 persen pada tahun depan masih lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata tarif PPN di negara lain. Pada 31 Desember 2022, OECD mencatat rata-rata tarif PPN sebesar 19,2 persen. 

"Rata-rata tarif standar PPN/GST di OECD adalah 19,2 persen per 31 Desember 2022," demikian tertulis dalam laporan Tren Pajak Konsumsi 2022 oleh OECD.

Namun, tarif PPN di Indonesia yang mencapai 12 persen lebih tinggi dibandingkan beberapa negara di Asia, seperti Jepang dan Korea Selatan yang masing-masing menerapkan tarif 10 persen. Selain itu, Australia juga mengenakan tarif PPN sebesar 10 persen, Swiss 7,7 persen, dan Kanada hanya 5 persen.

Kenaikan tarif PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang memungkinkan tarif PPN meningkat dari 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari 2025.

BACA JUGA:Viral! Oknum Peminta Sumbangan Pencatut Ponpes Ditangkap Korban saat Beraksi

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, terdapat beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di antara barang-barang yang dikecualikan adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, dan warung. Hal ini disebabkan karena barang-barang tersebut termasuk dalam objek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Makanan dan minuman yang dimaksud mencakup yang disajikan di berbagai tempat seperti hotel, restoran, rumah makan, dan sejenisnya, baik yang dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang. Ini juga termasuk makanan dan minuman yang disediakan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat 2 butir c.

Selain itu, barang-barang lain yang dikecualikan dari PPN meliputi uang dan emas batangan yang digunakan untuk cadangan devisa negara, serta surat berharga.

Beberapa jenis jasa juga tidak dikenakan PPN, seperti jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa katering, serta jasa penyediaan tempat parkir, karena termasuk dalam objek PDRD yang diatur oleh pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: