Tarif PPN di Indonesia Naik Menjadi 12 Persen Mulai 2025

Tarif PPN di Indonesia Naik Menjadi 12 Persen Mulai 2025-Tangkapan layar diswayjateng.id-
Jasa boga atau katering mencakup semua kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman, yang juga merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) butir q.
Itulah artikel terkini mengenai tarif PPN di Indonesia naik menjadi 12 persen mulai 2025 yang menjadi perbincangan hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: