Amankan Tembakau Gorila Sebanyak 1,64 Gram, Tiga Warga Salatiga Dibekuk di Belakang Kampus Ternama

Amankan Tembakau Gorila Sebanyak 1,64 Gram, Tiga Warga Salatiga Dibekuk di Belakang Kampus Ternama

MENJELASKAN : Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari saat menjelaskan penangkapan tiga pria saat mengkonsumsi narkotika jenis tembakau gorila di belakang Kampus ternama di Salatiga. Foto : Nena Rna Basri--

SALATIGA, diswayjateng.id - Tiga pria dewasa dibekuk Satres Narkoba Polres Salatiga saat mengonsumsi narkotika jenis tembakau gorila di belakang Kampus ternama di Salatiga.

Ketiganya adalah Andri Pamungkas (40) dan Dwi Prasetyo oles Ompong (28), keduanya merupakan warga asal Jalan Kemiri, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Sedangkan seorang lainnya bernama Irawan Bayu Sukma alias Kotong (27) warga asal Canden, Lelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Kota SSalatiga.

Dari penangkapan pelaku ketiga yang kini telah menetapkan tersangka itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk tembakau gorila sebanyak 1,64 gram.

BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga di Salatiga Edarkan 270 Butir Pil Koplo

BACA JUGA: Diduga Sebarkan Kebencian, Tim Hukum Jaguar Somasi Akun Medsos

Selain itu ditemukan juga beberapa barang bukti lainnya di rumah tersangka.

Perihal penangkapan ini Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari saat dikonfirmasi wartawan membenarkannya.


Betul, Anggota kami Sat Narkoba Polres Salatiga menangkap pria ketiga saat mengkonsumsi tembakau gorila, kata Kapolres AKBP Aryuni Novitasari, Rabu 2 Oktober 2024.

Atas penangkapan itu, Kapolres mengungkapkan bahwa penangkapan ketiga pelaku penggunaan narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Di mana awalnya anggota Satres Narkoba Polres Salatiga mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa rumah di Jalan Kemiri I Nomor 32 Salatiga sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila. Mendapatkan informasi tersebut tim sat narkoba polres Salatiga bergerak.

BACA JUGA: Pemkot Tegal Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024

Upaya penyelidikan pun dilakukan diawali dari pengintaian serta mengamati lokasi yang mencurigakan.

Alhasil, informasi yang disampaikan masyarakat adalah benar. "Sampai akhirnya petugas melihat para pelaku sedang mengkonsumsi tembakau gorila. Pelaku ketiga langsung ditangkap dan dibawa ke kenangan Salatiga untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang dia.

Atas perbuatannya, pelaku ketiga dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 subsider, pasal 112 ayat 1 Jo, pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ketiga pelaku terancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal 1 miliar atau maksimal 10 miliar,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: