Ibu Rumah Tangga di Salatiga Edarkan 270 Butir Pil Koplo

Ibu Rumah Tangga di Salatiga Edarkan 270 Butir Pil Koplo

MENUNJUKKAN : Kapolres AKBP Aryuni Novitasari saat menunjukkan barang bukti Pil Koplo dalam jumpa pers di Pendopo Mapolres Salatiga, Jumat 27 September 2024. Foto : Nena Rna Basri--

SALATIGA, diswayjateng.id - Ibu Rumah Tangga (IRT) di Salatiga nekat mengedarkan sebanyak 270 butir pil obat terlarang jenis Koplo.

Terungkapnya kasus pil Koplo ini di beberkan Kapolres AKBP Aryuni Novitasari dalam jumpa pers di Pendopo Mapolres Salatiga, Jumat 27 September 2024.

Didampingi Kasat Narkoba Iptu Henri Widyoriani, SH., Kapolres mengungkapkan pelaku peredaran pil Koplo yang tergolong daftar G secara ilegal tersebut bernama KSI alias Ani.

"Pelaku ini berprofesi IRT asal Tegalsari Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Pelaku pengedar pil Koplo ini telah ditetapkan tersangka," kata Kapolres.

BACA JUGA:Rampas HP Pelajar di Jepara, Dua Anak Punk asal Kendal Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Ungkap Judi Kasino, Polisi Amankan 10 Pegawai

Tersangka ditangkap di rumahnya di daerah Tegalsari, Mangunsari Sidomukti disertai dengan mengamankan barang bukti (BB) diantaranya 270 butir pil Koplo atau Yarindu yang telah dikemas dalam plastik klip menjadi beberapa bungkus," ungkapnya.

Diduga kuat, tersangka ini masuk dalam jaringan peredaran narkoba. Dan benar saja. Dalam pengembangan kasus oleh penyidik, tersangka mengaku ratusan pil Koplo dibeli dari seorang bandar bernama EY alias Tembong.

Mendapat informasi tersebut penyidik saat Narkoba Polres Salatiga langsung memburu bandar yang disebutkan Ani.

Menanggapi laporan tersebut petugas sat Reskrim narkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku Tembong sebagai  pemasok pil Koplo kepada Ani.

BACA JUGA:Ricuh Pilbup Pekalongan, Kuasa Hukum Fadia-Sukirman Lapor Polisi

BACA JUGA:Polisi Lakukan Penyelidikan di Rumah Tersangka Kasus Video Porno Demak

Terhadap Ani, petugas menjeratnya dengan pasal 435 contoh pasal 138 ayat 2 subsider pasal 436 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara, terhadap Tembong setelah diperiksa ternyata seorang residivis kasus yang sama.

"Kasus ini terus kami kembangkan untuk menangkap jaringan peredaran pil Yarindu," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: