Rampas HP Pelajar di Jepara, Dua Anak Punk asal Kendal Ditangkap Polisi
BARANG BUKTI; Aparat Sat Reskrim Polres Jepara menunjukkan tiga HP dan senjata tajam yang dijadikan barang bukti-arief pramono/diswayjateng.id-
JEPARA, diswayjateng.id - Dua anak punk yang terlibat sindikat perampasan handphone milik tiga pelajar SMP di Kabupaten Jepara, kini telah diamankan oleh Polres Jepara, Rabu 25 September 2024.
Kedua pelaku anak jalanan yang ditahan polisi ini, terdiri dari laki-laki dan perempuan dan telah berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Informasi yang diterima diswayjateng.id, dua ABH ini sebelumnya kabur dari rumah mereka masing-masing sejak 2 bulan lalu. Parahnya lagi, mereka kerap melakukan perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA:Jalan Pantura Pati-Rembang Minta Tumbal, Enam Nyawa Tewas saat Laka Karambol
Kejadian itu berawal saat ketiga korban yakni pelajar di sebuah SMP negeri di Jepara sedang berboncengan motor pada Kamis 19 September 2024 lalu.
Korban bertemu pelaku di lampu merah Batealit, dan kemudian pelaku meminta tolong untuk diantarkan ke Desa Lebak. Kala itu, pelaku berdalih akan mengganti ongkos bensin usai korban mengantar pelaku di tempat yang dituju.
BACA JUGA:Cara Menonton Sepak Bola Langsung di Ponsel
Sesampainya di lokasi, kedua ABH yang berumur 17 tahun dan 15 tahun itu, kemudian mengancam dan merampas 3 HP milik korban. Dua ABH itu mengancam akan memukul ketiga korban jika tidak menyerahkan HP mereka.
Tak hanya itu, pelaku pun nekat mengancam korban menggunakan senjata tajam. Hal inilah yang membuat korban ketakutan dan menyerahkan HP miliknya.
Usai merampas HP korban, pelaku meminta korban untuk kembali mengantarnya ke perempatan Gotri, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Kejadian perampasan HP ini kemudian diketahui oleh keluarga korban. Mereka langsung membuat laporan ke Polres Jepara. Kurang dari 24 jam, dua pelaku ini diringkuk di Kabupaten Batang.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo mengatakan, kedua anak punk ini memang berasal dari luar Jepara.
“Yang laki-laki dari Kabupaten Kendal dan pelaku perempuan dari Kabupaten Batang,” ujar AKP Yorisa saat konfrensi pers di Mapolres Jepara, Rabu 25 September 2024.
Dari penangkapan kepada kedua pelaku itu, Satreskrim Polres Jepara menyita barang bukti tiga unit handphone milik korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: