Ajudan PJ Gubernur Jateng Tarik Kaki Wartawan hingga Terjatuh Saat Liputan

Ajudan PJ Gubernur Jateng Tarik Kaki Wartawan hingga Terjatuh Saat Liputan

PJ Gubernur Nana Sudjana saat wawancara dengan awak media di hotel Patra Semarang Kamis 26 September 2024--tangkapan layar video / Kamal

Ajudan tersebut juga awalnya tidak mau meminta maaf. Namun ia akhirnya meminta maaf setelah diteriaki awak media.

Sebelum insiden itu, salah satu wartawan media cetak berinisial ID mengaku sempat mendengar percakapan antara ajudan tersebut dengan rekannya sesama ajudan.

"Aku sempat denger tadi ajudannya bilang, iki takon terus tak tarik sisan (Ini orang nanya terus, aku tarik sekalian)," kata wartawan perempuan itu.

Peristiwa represif yang dilakukan oleh ajudan Nana kepada awak media bukan sekali dua kali terjadi. Ajudan Nana kerap menghalang halangi wartawan yang ingin wawancara, mulai dari disikut, ditarik-tarik, dicubit, atau didorong-dorong.

BACA JUGA:Pj Gubernur Tegaskan Stakeholder di Jateng Solid Kawal Pilkada Serentak 2024

Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan menyayangkan kejadian tersebut.

"Pihak ajudan seharusnya memahami kerja-kerja jurnalis dan memberi akses kepada jurnalis untuk melaksanakan kerja-kerja jurnalistik," kata Aris. 

"Pihak ajudan seharusnya memahami kerja-kerja jurnalis dan memberi akses kepada jurnalis untuk melaksanakan kerja-kerja jurnalistik," kata Aris. 

Jurnalis bekerja dilindungi UU. Dalam pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999, disebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

Setiap orang yang menghambat hal tersebut bisa dikenakan Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3.

Dafi Yusuf, Bidang Advokasi AJI Semarang mengatakan setiap orang yang menghambat hal tersebut bisa dikenakan Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999. 

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat 2 dan 3, berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4 ayat 2: "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Pasal 4 ayat 3: "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,".

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: