4 Cara Mengatasi Nomor Hp Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Ilegal

4 Cara Mengatasi Nomor Hp Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Ilegal

cara mengatasi nomor hp yang terlanjur dijadikan kontak darurat pinjol ilegal--foto nextren

DISWAY JATENG.ID - Cara mengatasi nomor HP yang terlanjur dijadikan kontak darurat pinjol ilegal perlu dipahami. Maraknya pinjaman online ilegal memicu masalah bagi banyak orang yang mengakibatkan kerugikan.

Kerap kali yang bukan peminjam mengalami kerugian akibat pinjaman online atau pinjol ilegal. Nomor HP mereka seringkali dijadikan kontak darurat oleh penyedia pinjol ilegal tanpa sepengetahuan mereka. Untuk itu, cara mengatasi nomor HP yang terlanjur dijadikan kontak darurat pinjol ilegal perlu kalian coba.

Debt collector (DC) yang bertugas menagih utang seringkali melakukan tindakan yang menakutkan seperti menyebarkan pesan yang mengancam hingga melakukan panggilan berulang kepada kontak darurat dengan meneror secara terus menerus yang merasa terganggu. Cara mengatasi nomor Hp yang terlanjur dijadikan kontak darurat pinjol ilegal ini dapat kalian lakukan.  

Lantas, bagaimana cara mengatasi nomor HP yang terlanjur dijadikan kontak darurat pinjol ilegal? Berikut ada beberapa solusi efektif yang dapat kalian terapkan untuk menghindari dari berbagai risiko. 

BACA JUGA:6 Cara Mudah Menghentikan HP Disadap Jarak Jauh, Berikut Cara Mengetahui Penyadapan

Cara Mengatasi Nomor HP yang Terlanjur Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Ilegal 

Berikut ini kita telah merangkum dari beberapa sumber, begini cara mengatasi nomor HP yang terlanjur dijadikan kontak darurat oleh pinjol ilegal, sebagai berikut: 

1. Ganti Kartu SIM

Cara mengatasi nomor HP yang terlanjur dijadikan kontak darurat pinjol ilegal yang dapat dilakukan yaitu ganti kartu SIM. Jika merasa benar-benar ingin menghindari ancaman dan teror yang berlanjut, bisa mempertimbangkan untuk mengganti kartu SIM. Hal ini dilakukan sebagai salah satu opsi efektif supaya nomor HP tidak disalahgunakan lagi.

2. Lapor ke OJK

Penggunaan kontak darurat tanpa izin bisa dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang adanya perjanjian di luar pihak yang tidak mengetahui kesepakatan awal tersebut.

Jika mengalami kejadian-kejadian yang merugikan seperti mendapat pesan dan panggilan teror dari pihak pinjol, segera laporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga pengawas keuangan setempat.

Sementara itu, Pasal 26 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 menegaskan bahwa pemilik data dan informasi pribadi yang telah disebarluaskan atau disalahgunakan bisa mengajukan proses penyelesaian perkara secara perdata dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dan tetap berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sampaikan dengan detail lengkap termasuk nama penyedia pinjol ilegal dan nomor kontak yang terkait. Selain itu, bisa menghubungi OJK melalui email [email protected] atau melalui WhatsApp di nomor 0811-571-571-57.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: