Sebelum Dimutasi, 12 Pejabat Eselon II Kabupaten Tegal Ikuti Uji Kompetensi
WAWANCARA - Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal Mujahidin saat diwawancara wartawan.Foto:Yeri Noveli/diswayjateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Para pejabat eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) di Kabupaten Tegal akan menjalani uji kompetensi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal Mujahidin mengatakan, uji kompetensi atau asesmen ini akan dilaksanakan pada Jumat (26/7/2024) hingga Sabtu (27/7/2024). Lokasinya di Ruang Rapat Bupati Tegal.
Mereka akan diuji oleh panitia seleksi (Pansel) yang terdiri dari Sekda Kabupaten Tegal, Asisten I dan tiga orang dari akademisi.
BACA JUGA:102 Peta Bidang Tanah Diajukan Haknya
Menurut Mujahidin, hasil dari uji kompetensi itu, mereka nantinya bisa dimutasi ke OPD lain atau tetap di OPD semula.
"Nanti menunggu hasil asesmen nya seperti apa. Dan hasil asesmen itu akan diserahkan kepada Pak Pj Bupati," kata Mujahidin, saat ditemui di kantornya, Senin (22/7/2024).
Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Tegal, Supriyadi Priyo menjelaskan, jika mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 tahun 2019, jumlah PPTP atau pejabat eselon II di Kabupaten Tegal yang mengikuti uji kompetensi harusnya 14 orang.
BACA JUGA:Semarak Pameran UMKM Warnai Puncak Peringatan Hari Koperasi
Karena mereka sudah melaksanakan masa jabatannya selama 2 tahun hingga 5 tahun. Adapun, 14 pejabat itu yakni Elliya Hidayah (Kepala BPBD), Jaenal Dasmin (Kepala Dinas Perkim), Budi Eko (Kepala Dinas Perhubungan), Nurhayati (Kepala Dinas Kominfo), Akhmad Uwes Qoroni (Kepala Dinas Porapar), Berlian Adjie (Kepala Dinas Perikanan), Faried Wajdy (Kepala Bappedalitbang), Untung Subagyo (Sekretaris DPRD), Ruszaeni (Kepala Dinkes), Supriyadi (Kepala Satpol PP), Saidno (Inspektur), Guntur Muhammad Taqwin (Direktur RSUD dr Soeselo), Mujahidin (Kepala BKPSDM) dan Tri Guntoro (Kepala Disdukcapil).
"Namun yang ikut uji kompetensi kali ini hanya 12 orang. Sedangkan dua orang tidak ikut," kata Priyo.
Dia mengungkapkan, dua pejabat eselon II yang tidak ikut uji kompentensi yakni Kepala BKPSDM dan Kepala Disdukcapil. Alasannya, karena Kepala BKPSDM sedang sakit.
BACA JUGA:Pengesahan Warga Baru PSHT Kabupaten Tegal
"Beliau sedang sakit, maka harus pemulihan dulu. Bisa jadi tahun depan akan mengikuti uji kompetensi. Ini sudah disampaikan Pak Sekda ke Pak Pj Bupati. Dan diperbolehkan (tidak ikut uji kompetensi). Karena dikhawatirkan akan mempengaruhi fisik dan mentalnya," kata Priyo menjelaskan.
Sedangkan untuk Kepala Disdukcapil, lanjut Priyo, memang ada Surat Edaran (SE) dari Mendagri bahwa selama Pilkada 2024, Kepala Disdukcapil tidak boleh dimutasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: