102 Peta Bidang Tanah Diajukan Haknya

102 Peta Bidang Tanah Diajukan Haknya

RINCI - Kabid Perumahan Rakyat dan Pertanahan merinci data peta bidang tanah yang siap diterbitkan sertifikat.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Percepatan penyertifikatan aset  Pemkab Tegal yang dilakukan Dinas Perkim mengalami perkembangan. Setidaknya, saat ini sudah ada 102 peta bidang tanah yang siap diajukan haknya untuk terbit sertifikat.

Kepala Dinas Perkim Jaenal Dasmin melalui Kabid Perumahan Rakyat dan Pertanahan, Danny Kurniawan menyatakan, 102 peta bidang tanah tersebut paling potensial untuk segera diterbitkan sertifikat. 

"Paling cepat 102 peta bidang itu kita upayakan segera bisa terbit sertifikat setelah digelar sidang panitia terkait penyertifikatan aset pemkab," ujarnya, Senin (22/7/2024).

BACA JUGA:Semarak Pameran UMKM Warnai Puncak Peringatan Hari Koperasi

Sesuai arahan Pj Bupati Tegal Agustyarsyah, upaya merampungkan pentertifikatan aset milik Pemkab Tegal bakal  diupayakan rampung. Dukungan anggaran dari APBD II sebesar Rp1,6 millar diharapkan mampu mendukung percepatan penyelesaian. 

Bila nantinya tidak mencukupi, Pemkab Tegal akan berupaya mengalokasikannya kembali. Dari data yang ada,hingga ini aset Pemkab Tegal yang sudah bersertifikat sebanyak 4.158 bidang dan tinggal menyisakan 1.153 bidang lagi. Kebanyakan aset  Pemkab Tegal yang belum bersertifikat sebagian besar adalah jaringan jalan dan irigasi. 

"Meski masih ada juga bangunan eks SD Inpres dan  puskesmas," cetusnya.

BACA JUGA:Sepakbola Bupati Pemalang Cup 2024 Dibuka

Dengan adanya dukungan anggaran yang ada, diharapkan di penghujung tahun 2024 seluruh aset yang dimiliki Pemkab Tegal sudah bisa terpetakan dan bersertifikat. Tahun 2023  lalu, pihaknya melakukan daftar ukur sebanyak 1.093 bidang, keluar peta bidang sebanyak 656 bidang. Didaftarkan  hak sertifikat sebanyak 594 bidang dan terbit sertifikat sebanyak 83 bidang. Sertifikasi aset  telah dilakukan Pemkab Tegal sejak tahun 2021 dan diharapkan bisa kelar di akhir tahun 2024. 

"Sesuai dengan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK memang sudah menargetkan penyertifikatan aset lahan milik pemkab harus sudah kelar di tahun 2025," ungkapnya.  

BACA JUGA:DPT Pilkada di Kabupaten Tegal Berpotensi Meningkat, TPS Bertambah

Hal ini bertujuan untuk penataan aset-aset tanah milik pemkab. Agar tertata dan terinventarisir dengan baik, maka diperlukan sertifikat tanah.

"Sebab, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Bahwa bukti hak kepemilikan tanah yang sah menurut hukum adalah sertifikat," tegasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: