Berupaya Tak Ada Lagi Temuan Audit Terulang
PIAGAM PENGAWASAN - Bupati Tegal menunjukan piagam pengawasan intern saat berlangsung Rakorwas 2025.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Target tidak ada lagi temuan audit yang terulang dari satu periode ke periode berikutnya kini tengah diupayakan Pemkab Tegal. Komitmen tersebut disampaikan Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Tahun 2025 di Gedung Dadali.
Rakorwas kali ini mengusung tema 'Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Tahun 2024 dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Provinsi Jawa Tengah, yang turut dihadiri pejabat dari BPK RI'. "Penyelenggaraan Rakorwas berfungsi penting memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas," ujar Ischak.
Selain itu memperkuat koordinasi dan sinergi pelaksanaan fungsi pengawasan, agar setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip good governance. Tercatat sejak tahun 2004 hingga 2025 terdapat 794 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dengan 93,70 persen atau 744 rekomendasi di antaranya telah ditindaklanjuti.
Sementara 50 rekomendasi sisanya masih dalam proses penyelesaian. Dia rasa capaian ini cukup baik, meskipun masih ada 50 rekomendasi BPK yang harus segera diselesaikan, cetusnya.
Bupati Ischak menjelaskan, hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kabupaten Tegal Tahun 2024 menunjukkan tren positif. Setidaknya ada 31 perangkat daerah mengalami peningkatan nilai, enam diantaranya meraih predikat sangat baik. "Meski demikian saya tetap mengingatkan pentingnya memperkuat evaluasi internal, memperbaiki indikator kinerja, serta memanfaatkan teknologi informasi agar proses pelaporan lebih cepat dan akurat," tegas Ischak.
BACA JUGA:18 Rekomendasi BPK Ditindaklanjuti, 35 Temuan Lama Harus Diselesaikan
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng IV BPK RI Al Kausar menekankan pentingnya sinergi antara BPK dan Inspektorat dalam memperkuat sistem pengendalian internal atau SPI. Pemeriksaan yang kami lakukan bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk memastikan pengelolaan keuangan berjalan sesuai prinsip efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan, terang Al Kausar.
Dia menambahkan, hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan penting bagi Inspektorat dan perangkat daerah dalam menyusun rencana tindak lanjut serta perencanaan program berikutnya. Pemeriksaan BPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan yang telah diperiksa pihaknya kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Diharapkan kepala OPD bisa melaksanakan tugas secara optimal agar peluang temuan berulang dapat diminimalisir. Tahun 2023 dan 2024 memang masih ada temuan yang berulang. Sehingga salah satu tugas dan tanggung jawab kami selain melakukan pemeriksaan juga melakukan pembinaan, tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: