DPT Pilkada di Kabupaten Tegal Berpotensi Meningkat, TPS Bertambah

DPT Pilkada di Kabupaten Tegal Berpotensi Meningkat, TPS Bertambah

WAWANCARA - Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi didampingi Komisioner Dian Anika Sari memberikan keterangan.Foto:Yeri Noveli/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tegal berpotensi meningkat. Dengan begitu, kemungkinan ada penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi, usai acara Sosialisasi Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di salah satu hotel.

BACA JUGA:Dinas Sosial Kabupaten Tegal Kembali Fasilitasi Penyaluran Bantuan Atensi Sentra Terpadu Kartini

Menurut Himawan, potensi penambahan pemilih baru ini, didominasi merupakan pemilih pemula atau pemilih yang belum terdaftar di Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Himawan memperkirakan ada penambahan 4 TPS, dengan jumlah pemilih masing-masing maksimal 600 orang, sehingga totalnya sekitar 2.400 pemilih. 

Tapi hal tersebut masih bersifat sementara sesuai update yang diterimanya.

"Penambahan ini belum 100 persen," kata Himawan didampingi Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Dian Anika Sari.

BACA JUGA:Adakan Peringatan Hari Koperasi di Halaman Trasa Kabupaten Tegal

Himawan menyatakan, jika terjadi penambahan pemilih, kemungkinan akan tersebar di sejumlah kecamatan yang jumlah penduduknya padat, seperti Adiwerna dan Pangkah.

"Tapi ini masih perkiraan, pastinya nanti kalau pemutakhiran data final," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Himawan juga menjelaskan soal kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, sosialisasi ini merupakan lanjutan dari sekian proses yang sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten Tegal jelang Pilkada 2024. 

BACA JUGA:Radar Tegal Group Berbagi di Bulan Muharam

"Untuk prosesnya, kita juga melibatkan pakar-pakar antara lain dari Kejaksaan, Kepolisian, Kesbangpol dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal," kata Himawan.

Dia berharap, para PPK dapat membagikan informasi yang diperolehnya dalam sosialisasi tersebut kepada masyarakat luas, bahwa tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih prosesnya cukup panjang.

Himawan menyebut, untuk jumlah DPT rencananya akan diumumkan pada akhir September 2024. Dalam proses yang masih cukup panjang ini, jika ditemui ada pemilih yang belum terdaftar, maka masih ada proses perbaikan.  Pemutakhiran daftar pemilih sangat penting dilakukan, karena erat kaitannya dengan berbagai macam kebutuhan atau proses dalam Pilkada. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: