4 Risiko Galbay Pinjaman Online, Apa Saja?
risiko galbay pinjol --foto jalan tikus
3. Peningkatan Utang Akibat Bunga dan Denda
Jika kalian dengan sengaja tidak melunasi cicilan pinjaman tepat waktu maka akan dikenai bunga dan denda. bunga yang tinggi dan denda yang semakin waktu akan terus meningkat akan terus berlangsung dan secara akumulatif membuat utang kalian makin menumpuk.
Per tahun 2022, OJK telah menetapkan bunga pinjol legal sebesar 0,4% per hari termasuk biaya-biaya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek misalnya kurang dari 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif bunga sekitar 12% - 24%.
BACA JUGA:Inilah Risiko Galbay Pinjol yang Bisa Terjadi
4. Intimidasi dari Debt Collector
Risiko galbay pinjol berikutnya yaitu dengan adanya tindakan intimidasi dari DC. Jika kalian telat membayar cicilan pinjaman biasanya kalian akan mendapatkan teror intimidasi dari debt collector. intimidasi biasanya berupa chat, email dan bahkan hingga panggilan telepon secara terus menerus. Untuk pinjaman legal intimidasi dilakukan dengan cara mengingatkan menggunakan bahasa yang sopan. Namun, jika masih belum dibayar juga, tim debt collector akan melakukan penagihan ke rumah peminjam ataupun menghubungi nomor kontak orang terdekatnya.
Untuk pinjaman dari fintech yang legal, sistem penagihan debt collector sudah diatur dan juga dalam pengawasan asosiasi fintech pendanaan Indonesia (AFPI). Tenaga penagih pun memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI sehingga penagihan pun dapat dilakukan dengan aman dan mudah dimonitor. Jika terjadi pelanggaran, OJK ataupun AFPI akan segera mengambil tindakan berupa sanksi.
Dengan demikian beberapa informasi mengenai risiko galbay pinjol atau gagal bayar pinjaman online yang perlu kalian pahami jika terjadi kendala dalam pembayaran. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: