4 Risiko Galbay Pinjaman Online, Apa Saja?
risiko galbay pinjol --foto jalan tikus
DISWAY JATENG - Dengan mengetahui risiko galbay pinjol tentunya memiliki peranan penting dalam menjaga kestabilan finansial dan peminjaman. Jangan sampai terjadi galbay jika memang masih dalam jangkauan dan kemampuan pembayaran.
Memahami risiko galbay pinjol memang patut disadari oleh para debitur. Layanan pinjol ini merupakan inovasi dalam sektor keuangan yang memungkinkan proses pengajuan, persetujuan, dan pencairan dana yang dilakukan secara elektronik tanpa perlu mengunjungi kantor lembaga keuangan secara fisik.
Karena itu, sangat penting bagi calon nasabah untuk memahami secara komprehensif mengenai risiko galbay pinjol, persyaratan, dan biaya yang terkait sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman online.
Dibawah ini ada beberapa risiko galbay pinjol yang perlu kalian perhatikan. Namun, sebelum mengajukan pinjaman sebaiknya cek legalitas terlebih dahulu yang sudah resmi dan terdaftar di OJK untuk menghindari risiko kerugian.
BACA JUGA:Jangan Berani Lakukan, Risiko Galbay Pinjol Mempengaruhi Pekerjaan Anda
Risiko Galbay Pinjol
Berikut ini merupakan risiko-risiko yang mungkin terjadi bila kalian gagal membayar pinjaman online, sebagai berikut:
1. Penurunan Skor Kredit dan Blacklist oleh SLIK OJK
Risiko galbay pinjol yaitu penurunan skor kredit dan blacklist oleh SLIK OJK. Pada saat kalian mendaftar pinjaman online, pihak fintech akan meminta data diri seperti KTP, NPWP, KK, akun internet banking, dll. Hal ini bertujuan supaya nantinya peminjam tidak membayar cicilan, maka fintech akan mendaftarkan identitas diri kalian kepada daftar blacklist SLIK OJK.
Jika sampai hal ini terjadi dan kalian masuk daftar blacklist SLIK OJK, maka kalian akan kesulitan atau bahkan tidak mungkin lagi mengharap bantuan pinjaman finansial kepada lembaga keuangan yang ada di Indonesia.
2. Kemungkinan Tindakan Hukum dari Lembaga Pemberi Pinjaman
Walau hal ini jarang terjadi, namun dalam beberapa kasus tertentu pihak fintech penyedia dana tidak segan-segan memproses kasus gagal bayar pinjaman online ke jalur hukum.
Kendati demikian, proses hukum untuk kasus tidak bayar pinjol legal hanya akan dikenakan sanksi perdata. Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan, utang piutang adalah ranah perdata, sehingga debitur yang tidak bisa membayar tidak akan dipidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: