Dilaporkan Tak Bayar Utang, Juragan Bus Haryanto Kudus PO Meradang

Dilaporkan Tak Bayar Utang, Juragan Bus Haryanto Kudus PO Meradang

Haryanto siap meladeni laporan KSP Maroz Sejahtera terkait laporan dugaan hutang Rp 500 juta yang dilakukan juragan PO Haryanto itu.-arief pramono/diswayjateng.id-

KUDUS, diswayjateng.id – Juragan bus PO Haryanto Kudus, Haji Haryanto digugat secara perdata oleh pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maroz ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Gugatan itu mencuat karena Haryanto diduga belum membayar hutang senilai Rp500 juta kepada koperasi tersebut.

Pengajuan gugatan perdata itu dilakukan pernggugat, melalui e-court pada 13 November 2024. Saat ini pihak KSP Maroz menunggu validasi PN Kudus, untuk kemudian melakukan sidang.

“Pada Februari tahun 2019, Haryanto mengajukan utang ke KSP Maroz Sejahtera sebesar Rp500 juta,” ujar Kuasa Hukum KSP Maroz Sejahtera, Yusuf Istanto kepada awak media.

Pengajuan hutang ke KSP Maroz, kata Yusuf, diperkuat dengan perjanjian utang bernomor: 4/3201/ Xll/2019. Perjanjian utang di bawah tangan dan disertai bukti pendukung, yakni materai.

BACA JUGA:Anggota DPRD Kudus Dipolisikan Buntut Dugaan Penganiayaan Relawan Paslon Hartopo Wahib 

BACA JUGA:Kesal Buruknya Server Kampus, Mahasiswa Universitas Muria Kudus Berunjuk Rasa Segel Gedung LSI

Yusuf mengakui, pinjaman tersebut memang tidak ada agunannya. Sebab kala itu ada rekomendasi dari pemilik KSP Maroz Sejahtera, yakni HM Hartopo. Apalagi, jangka waktunya pendek dan sang pemilik percaya kepada Haryanto.

“Akad utang Haryanto ke KSP Maroz Sejahtera itu hanya satu bulan saja. Nominal utang sebesar Rp500 juta dengan bunga 2,5 persen,” ungkapnya.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, kata Yusuf, Haryanto tidak segera membayar atau melunasi hutang tersebut. Pihak KSP Maroz pun telah melayangkan tiga kali somasi atau peringatan kepada Haryanto.

Langkah somasi yang dilakukan KSP Maroz, imbuh Yusuf, yakni pertama pada 14 Mei 2024 dan kedua 14 Juni 2024. Selanjutnya somasi ketiga pada 28 Juli 2024.

BACA JUGA:Hak Angket Kandas, Tiga Fraksi DPRD Keluarkan Jurus Interpelasi Kuliti Kebijakan PJ Bupati Kudus 

BACA JUGA:Diserang Kampanye Hitam di Pilkada Kudus, Paslon Hartopo dan Mawahib Cuman Bilang Begini

“Tetapi peringatan itu tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Bahkan pihak KSP Maroz Sejahtera juga pernah mengirim pegawainya untuk menagih utang ke Haryanto,” ungkap Yusuf.

Namun saat pihak KSP Maroz mengirimkan pegawainya menagih hutang, lanjut Yusuf, malah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.

.

Haryanto Siap Ladeni Gugatan

Dikonfirmasi terpisah, juragan PO Haryanto yang dikenal dengan Haji Haryanto pun tak gentar menghadapi gugatan di PN Kudus yang dilayangkan pihak KSP Maroz.

Bahkan Haryanto dengan tegas siap meladeni laporan KSP Maroz Sejahtera kepadanya. Yakni dugaan hutang Rp 500 juta yang dilakukan pemilik pengusaha transportasi tersebut.

BACA JUGA:Dul Jaelani Bakar Semangat Gamers Kudus Jelang Pilkada Jateng

BACA JUGA:Tak Terima Pengasuh Ponpes Dipolisikan, Ratusan Wali Santri Geruduk Mapolres Kudus

Haryanto menegaskan, sampai saat ini laporan dugaan hutang itu belum sampai kepadanya. Pihaknya menunggu laporan itu, agar ia bisa bertemu mantan Bupati Kudus periode 2018-2023 yang juga pemilik KSP Maroz Sejahtera, HM Hartopo.

“Saya tunggu-tunggu supaya saya bisa bertemu dengan Hartopo dan menyelesaikan semuanya,” ucap Haryanto dengan nada berapi-api, Kamis 21 November 2024.

Haryanto menuding bahwa dugaan hutang Rp 500 juta tidak ada. Selain itu, ia menganggap hal tersebut merupakan informasi bohong. Jika pemilik KSP Maroz Sejahtera yang juga merupakan calon Bupati Kudus periode 2024-2029 nomor urut 02, Hartopo memiliki bukti-bukti terkait dugaan hutang itu, Haryanto mempersilakan semuanya disampaikan dalam persidangan nantinya.

“Tuduhan itu bohong. Buktikan saja kalau memiliki buktinya, saya juga akan buktikan. Namun kalau tidak benar, saya akan menuntut balik,” tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: