Hibah Tahap I di Kabupaten Pemalang Sebesar Rp1,9 Miliar Dicairkan

Hibah Tahap I di Kabupaten Pemalang Sebesar Rp1,9 Miliar Dicairkan

BERIKAN - Atas nama bupati, sekda memberikan hibah kepada penerima di pendapa.Foto:M Ridwan/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG, PEMALANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang mencairkan hibah sebesar Rp1,9 miliar bagi 101 penerima. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang Kholimin saat sosialisasi pencairan dana hibah tahap I tahun anggaran 2024 di pendapa.

“Pada tahap 1 ini terdapat 101 lembaga yang akan dicairkan hibahnya ke rekening masing-masing dengan total anggaran sebesar Rp1.971.000.000,” ungkap Kholimin.

BACA JUGA:Sediakan Pemandu Lagu, 2 Pemilik Kafe Ditegur Satpol PP Kabupaten Tegal

Sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyampaikan informasi dan pemahaman tata cara pencairan hibah. Serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun 2024.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Pemalang Heriyanto yang hadir mewakili bupati mengatakan, tujuan pemberian dana hibah daerah yaitu untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan. Sesuai dengan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

BACA JUGA:Mangkal di Warung Sorga, Lima Wanita Langsung Lari saat Dirazia Satpol PP Kabupaten Tegal

"Dalam prosesnya, pemberian hibah daerah ini dilakukan dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat," kata Herianto.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 20 Tahun 2021 beserta perubahannya dijelaskan tahapan proses pencairan hibah bagi organisasi atau lembaga. Harus memenuhi persyaratan, antara lain berbadan hukum dan sudah terdaftar di instansi yang berwenang.

BACA JUGA:Visiting Profesor Perkaya Wawasan Hukum Internasional Terkini

Selain itu juga memiliki kepengurusan, memiliki sekretariat dan berdomisili di wilayah administrasi Kabupaten Pemalang. Berikutnya yaitu telah mengajukan proposal, menandatangani NPHD serta mengajukan permohonan pencairan beserta kelengkapannya.

"Yang tidak kalah penting adalah ridak berturut-turut tiap tahun (mendapatkan hibah) kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan perundang-undangan", jelasnya.

BACA JUGA:13 Anak di Kota Tegal Ajukan Surat Rekomendasi Perkawinan

Terkait dengan itu, Sekda menekankan kepada pengurus organisasi atau lembaga masyarakat. Agar bisa memenuhi seluruh persyaratan tersebut guna kelancaran pencairan dana hibah daerah.

“Untuk lebih jelas terkait teknis dan tahapan pencairan dana hibah daerah, nanti bisa ditanyakan kepada jajaran di Bagian Kesra,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: