13 Anak di Kota Tegal Ajukan Surat Rekomendasi Perkawinan
EDUKATIF - Anggota Forum Anak Tegal Bahari menempelkan kertas saran pencegahan perkawinan anak dalam kegiatan Sinau Bareng Fantri di Pendapa Kecamatan Tegal Selatan.Foto:K Anam S/diswayjateng.disway.id--
DISWAYJATENG, TEGAL - Isu perkawinan anak atau pernikahan di bawah umur masih menjadi fenomena di Kota Bahari. Tahun lalu, 36 anak yang masih di bawah umur tercatat mengajukan Surat Rekomendasi perkawinan ke Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (DPPKBP2PA) Kota Tegal. Sedangkan per Juli ini, sudah ada 13 anak yang mengajukan.
Berdasarkan data yang dihimpun DPPKBP2PA, seluruh anak yang mengajukan Surat Rekomendasi Perkawinan tersebut berjenis kelamin wanita. Lima anak berdomisili di Kecamatan Tegal Timur, empat anak di Kecamatan Tegal Barat, dua anak di Kecamatan Margadana, dan dua anak lainnya berasal dari Kecamatan Tegal Selatan.
BACA JUGA:Visiting Profesor Perkaya Wawasan Hukum Internasional Terkini
Kepala DPPKBP2PA dr Rofiqoh melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Achsin mengatakan, ada empat alasan ketiga belas anak tersebut mengajukan Surat Rekomendasi Perkawinan. Pertama, alasan pendidikan karena putus sekolah. Kedua, alasan sosial yaitu dikatakan sebagai perawan tua atau bujang tua.
Alasan sosial lainnya adalah karena anak-anak di lingkungan sekitar yang berumur 17 tahun ke bawah banyak yang sudah menikah. Ketiga, alasan ekonomi, yaitu keinginan orang tua untuk menikahkan anaknya dengan orang yang lebih tinggi ekonominya. “Sementara untuk alasan urgent karena sudah hamil,” kata Achsin didampingi Analis Kebijakan Muda Wita Kurniawati.
BACA JUGA:Poltek Harber Tegal Jajaki Kerja Sama dengan Melbourne Polytechnic
Achsin menjelaskan, Syarat Usia Kawin menurut Undang-Undang yaitu pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, orang tua pihak pria atau orang tua pihak wanita dapat meminta Surat Dispensasi kepada Pengadilan Agama dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Permohonan Surat Dispensasi diajukan kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya. Yang dimaksud alasan sangat mendesak adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan. Pengajuan Surat Rekomendasi Perkawinan ke DPPKBP2PA merupakan prosedur yang harus dilalui sebelum anak mengajukan Surat Dispensasi di Pengadilan Agama.
BACA JUGA:Komitmen Bersama Menuju Kabupaten Tegal Smart City
Dari 13 anak yang mengajukan DPPKBP2PA per Juli ini, Achsin mengemukakan, sepuluh di antaranya diberikan Surat Rekomendasi Perkawinan, dan sisanya belum bisa diberikan Surat Rekomendasi Perkawinan. “Ada sepuluh anak yang diberi Surat Rekomendasi untuk mendapatkan Surat Dispensasi dari Pengadilan Agama,” jelas Achsin.
Tidak hanya itu, DPPKBP2PA juga memberikan konseling sebagai upaya pencegahan perkawinan anak sebelum memohon Surat Dispensasi di Pengadilan Agama. Dinas menuangkan itu dalam Perjanjian Kerja Sama Mewujudkan Keadilan untuk Masyarakat Tentang Layanan Konseling Bagi Anak dan Pemohon Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama.
BACA JUGA:Kwarran Bumijawa Kabupaten Tegal Diminta Ciptakan Generasi Muda Berkarakter
Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah memberikan perlindungan terhadap anak dengan cara memberikan konseling dengan memberikan pengetahuan tentang dampak psikologis, ekonomi, dan sosial bagi yang melaksanakan perkawinan pada usia anak di Kota Tegal melalui peran yang terintegrasi dan bersinergi antara Pusat Pembelajaran Keluarga DPPKBP2PA dengan Pengadilan Agama.
“Dinas melakukan pendekatan lebih humanis dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sesuai prinsip-prinsip umum dalam Konvensi Hak Anak,” terang Achsin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: