50 Pelaku Usaha di Kabupaten Tegal Ikuti Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan
![50 Pelaku Usaha di Kabupaten Tegal Ikuti Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan](https://jateng.disway.id/upload/cef135248eb117c73df4441fd495ee5a.jpg)
PENYULUHAN - Kabid Pengendalian dan Pengawasan Farmasi Alkes, Makanan dan Minuman Dinkes Pangestutiningsih SKM MM (kiri) dan Ketua Tim Pengendalian Pengawasan Makan dan Minum Imamiyatun Nadhiroh SKM MM.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Sebanyak 50 pelaku usaha industri rumah tangga pangan (IRTP) di Kabupaten Tegal. Mengikuti bimbingam teknis (bimtek) Penyuluhan Keamanan pangan (PKP) di salah satu hotel di Slawi. Penyuluhan dilakukan oleh tim dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal selama dua hari, Senin (24/6/2024) dan Selasa (25/6/2024).
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinkes Kabupaten Tegal ini dihadiri Kabid Pengendalian dan Pengawasan Farmasi Alat Kesehatan, Makanan dan Minuman, Pangestutiningsih SKM MM, Ketua Tim Pengendalian Pengawasan Makan dan Minum Imamiyatun Nadhiroh SKM MM dan sejumlah jajaran.
BACA JUGA:3 Rumah di Desa Sidamulya Kabupaten Tegal Terbakar
Menurut Imamiyatun Nadhiroh, bimtek ini diikuti oleh pelaku usaha yang sudah memiliki izin edar Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT) di Kabupaten Tegal.
Selama mengikuti penyuluhan, mereka mendapatkan materi tentang cara pengolahan pangan atau produk yang baik. Termasuk ketahanan pangan yang aman. Kemasan label yang memenuhi syarat. Kemudian materi teknologi, pengolahan pangan dan pengembangan jaringan bisnis.
"Setelah mengikuti bimtek ini, para peserta mendapatkan sertifikat PKP dari Dinkes Kabupaten Tegal," katanya.
BACA JUGA:Mantan Kades Tegalwangi Kabupaten Tegal Divonis 1 Tahun 4 Bulan
Sementara, Kabid Pengendalian dan Pengawasan Farmasi Alat Kesehatan, Makanan dan Minuman Dinkes Kabupaten Tegal Pangestutiningsih menjelaskan, tujuan kegiatan ini agar para pelaku IRTP memahami keamanan pangan atau hasil produksinya. Sehingga saat produk dikonsumsi tidak membahayakan bagi masyarakat.
Dirinya tak menampik, setiap produk selalu ada zat atau campuran lainnya sebagai penyedap. Diharapkan, para pelaku usaha tidak menggunakan zat yang dapat merugikan konsumen atau masyarakat.
"Biasanya ada yang pakai formalin, borak dan lainnya. Ini tidak boleh, karena membahayakan tubuh manusia," cetusnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: