Kepala Desa di Kabupaten Tegal Diminta Membuat Database Warga

Kepala Desa di Kabupaten Tegal Diminta Membuat Database Warga

SELAMAT - Pj Bupati Tegal Agustyarsyah saat memberikan selamat kepada para kades yang telah menerima SK Penambahan Jabatan 2 tahun.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

BACA JUGA:Dorong Pengembangan Kawasan GOR Trisanja Slawi

SK ini mendasari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua. Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Semula yang menerima SK 272 orang. Tapi untuk Desa Lebaksiu Lor diserahkan secara terpisah. Sedangkan Desa Lebakgowah belum diserahkan karena ada masalah," pungkasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: