Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan

DIMUSNAHKAN - Plt Kejari Kabupaten Tegal memusnahkan barang bukti dan rampasan di halaman belakang kantor.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI -  Bertempat di halaman belakang  Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Jemmy Novian Tirayudi SH MH MSi memimpin pemusnahan barang bukti dan rampasan.

Dia menyatakan bahwa  pada hakikatnya pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan. Yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh kejaksaan. selain eksekusi pidana badan terhadap terpidana. Pemusnahan barang bukti ini tidak kalah penting karena tujuan dari dimusnahkannya barang bukti berdasrkan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Adalah untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana. Dan juga memastikan barang bukti yang bersifat terlarang.

BACA JUGA:Berulah, Residivis Diringkus Jajaran Polsek Lebaksiu Polres Tegal

"Seperti narkotika, tidak dapat beredar kembali di lingkungan masyarakat," ujarnya.

Pemusnahan barang bukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangannya selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana . Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP. Pihaknya juga mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik. 

"Bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan,"cetusnya.

BACA JUGA:Anggaran KONI Kabupaten Tegal Rp1,1 Miliar, Dibagi untuk 24 Cabang Olahraga

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara umum dan 6 pidana ringan. Meliputi  sabu  seberat  2,94 gram bruto, tembakau gorilla seberat  21,18 gram bruto. Ganja kering seberat  24.48 gram bruto, tramadol sebanyak 20 butir, hexymer sebanyak  500 butir, ciu sebanyak  89 liter. Miras jenis anggur merah, rum, bir sebanyak 4,905 liter, celurit 1 buah. Serta handpone sebanyak 7 unit.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dengan cara membakar ganja, tembakau gorilla  dan pakaian. Memblender sabu-sabu dan pil ekstasi serta menghancurkan handphone dan senjata tajam dan menggunakan palu dan gergaji besi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: