Mantan Kades Kreman Kabupaten Tegal Resmi Ditahan

Mantan  Kades Kreman Kabupaten Tegal Resmi Ditahan

DITAHAN - Mantan Kades Kreman yang tersandung dugaan kasus korupsi ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani penahanan.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id -  Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal resmi menahan mantan Kades Kreman Kecamatan Warureja yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsui dalam pengelolaan APBDes tahun anggaran 2024.

‎Kepala Kejaksaan  Negeri Kabupaten Tegal, Wuriandhi Paramithas SGH MH melalui Kasi Intel merangkap Humas, Pradipta  Teguh Susanto SH MH menyatakan penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi  pengelolaan APBDes Desa Kreman  Kecamatan Warureja tersebut dilakukan pada  hari Rabu 10 September 2025.

‎"Penetapan tersangka dan penahanan ini mendasari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Nomor  PRINT- 231/M.3.43/Fd.1/03/2025  tanggal 18 Maret 2025 telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDes Desa Kreman Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2024," ujarnya Kamis (11/9/2025).

‎Menurutnya, sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Nomor : B-1732/M.3.43/Fd.1/09/2025 tanggal 10 September 2025 atas nama  WAHYONO Bin DARMAN, dan kemudian diterbitkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Nomor : B-705/M.3.43/Fd.1/09/2025 tanggal 10 September 2025 atas nama WAHYONO Bin DARMAN.

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Terima Limpahan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal

BACA JUGA:DPO Terpidana Penjual Pupuk Bersubsidi Ilegal Diringkus Tim Tabur Kejari Kabupaten Tegal

‎"Modus yang dilakukan tersangka, terlihat dalam kegiatan dalam APBDes yang tidak dilaksanakan sama sekali atau terdapat kegiatan dalam APBDes yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan perencanaan dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp515.833.192,00," cetusnya.

‎Menurutnya, penetapan dan penahanan tersangka juga berdasar  Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Tegal Nomor: 700/1565-2/03 Tanggal 22 Agustus 2025 perihal Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan APBDes Desa Kreman Kecamatan Warureja Tahun anggartan 2024.

‎" Penahanan tersangka dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 10 September 2025 sampai dengan tanggal 29 September 2025. Dan dalam pelaksanaan penetapan dan penahanan tersangka tersebut dilakukan pengamanan oleh jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal dan juga jajaran bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal serta 1 (satu) orang personel TNI," ungkapnya.

‎Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: