Berulah, Residivis Diringkus Jajaran Polsek Lebaksiu Polres Tegal

Berulah, Residivis Diringkus Jajaran Polsek Lebaksiu Polres Tegal

BARANG BUKTI - Kapolsek Lebaksiu didampingi Kasi Humas Polres Tegal menunjukkan barang bukti kejahatan dari tangan pelaku.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Aksi cepat dilakukan jajaran Polsek Lebaksiu. Kali ini seorang residivis yang sering membuat ulah berhasil  diringkus bersama barang bukti kejahatan.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK melalui Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan SH MH menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pencurian tersebut di Polsek Lebaksiu. Terungkap pelaku sebelumnya juga melakukan pencurian sepeda motor  di desa yang sama.

BACA JUGA:3 PNS Pemkab Tegal Dapat Penghargaan

Peristiwa bermula pada tanggal 23 Mei 2024 Pukul 23.00 WIB berlokasi di Desa Lebakgowah Lebaksiu. Ketika nenek korban MAS melihat seseorang yang dicurigai sebagai pelaku di belakang rumahnya. Kemudian meminta korban untuk memeriksa, namun tidak menemukan tanda-tanda apapun. Pada pukul 03.00 WIB, pelaku berinisial S  yang merupakan warga Lebakgowah, Lebaksiu tertangkap basah mencuri speaker aktif.

"Kemudian berhasil diteriaki oleh warga," ujarnya.

Pelaku oleh warga sekitar kemudian diserahkan ke Polsek Lebaksiu untuk dilakukan penyidikan lanjutan Dari hasil penyidikan, berhasil diungkap tindak kejahatan lain bahwa pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor milik korban SJ. Yang merupakan seorang warga desa Lebakgowah.

BACA JUGA:Birawa FC Klub Kabupaten Pemalang Kalahkan PS HW dengan skor 9-0

Korban juga pernah melaporkan kehilangan 2 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio dan Honda Beat pada tanggal 17 Mei 2024 di Polsek  Lebaksiu. Tercatat mengalami kerugian sekitar Rp13.000.000. Pelaku kemudian menyembunyikannya di sebuah rumah kost beralamat di Adiwerna Tegal.

Terpisah, Kapolsek Lebaksiu AKP Nurasid melalui Kanitreskrim Aiptu Agus HP mengungkapkan bahwa motif ekonomi yang dialami oleh pelaku. Menjadi dorongan kuat melakukan aksi pencurian secara berulang-ulang. 

"Pelaku yang merupakan residivis tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: