Menyelamatkan Khittah dan Marwah Pesantren
--
Oleh: M. Sekhun
Direktur Radar Tegal, Alumni Pondok Pesantren Al Hikmah Brebes
BELAKANGAN ini, publik diguncang oleh beruntunnya pemberitaan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Fenomena kelam ini menggores luka yang sangat dalam. Pesantren, yang selama berabad-abad dihormati sebagai benteng moral dan spiritual bangsa, kini harus menghadapi krisis kepercayaan yang serius dari masyarakat.
Kondisi ini adalah alarm keras. Solusinya tentu bukan membubarkan atau menjauhi institusi ini, melainkan melakukan refleksi total. Kita harus mengembalikan pesantren ke tujuan dan fungsi asalnya di bumi Nusantara.
Menilik sejarahnya, pesantren didirikan bukan sekadar sebagai tempat transfer ilmu agama (bayan). Lebih dari itu, ia adalah kawah candradimuka pencetak manusia berakhlak mulia (akhlaqul karimah).
Secara kultural—dan kini telah dilegalkan dalam UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren—ada tiga fungsi utama yang melekat pada institusi ini.
Pertama, Fungsi Pendidikan (Tafaqquh Fiddin): Memperdalam ilmu agama agar santri memahami esensi Islam sebagai rahmatan lil 'alamin (pembawa rahmat bagi semesta alam).
Kedua, Fungsi Dakwah: Menyebarkan nilai-nilai kedamaian, keadilan, dan keluhuran moral ke masyarakat luas.
Ketiga, Fungsi Pemberdayaan Masyarakat: Menjadi motor penggerak kesejahteraan sosial sekaligus benteng perlindungan moral di sekitarnya.
Dalam tradisi pendidikan pesantren, melekat erat konsep tarbiyah (pengasuhan) dan ta'dib (penanaman adab). Konsep ini menekankan bahwa seorang pendidik—baik kiai, nyai, ustaz, maupun ustazah—bukan sekadar guru pengampu materi. Mereka adalah orang tua spiritual (mursyid atau pengasuh) yang wajib melindungi, mengayomi, dan menghormati harkat martabat para santrinya.
Ketika kekerasan seksual terjadi, fondasi ta'dib ini runtuh seketika. Hubungan yang seharusnya berbasis kasih sayang spiritual justru diselewengkan menjadi relasi kuasa yang eksploitatif.
Mengapa kasus-kasus memilukan ini bisa terjadi di tempat yang sakral? Salah satu pemicu utamanya adalah distorsi pemaknaan terhadap konsep ketaatan (ta'dzim).
Dalam tradisi pesantren, menghormati guru adalah kunci keberkahan ilmu. Sayangnya, penghormatan tanpa batas ini kerap disalahgunakan oleh segelintir oknum untuk melancarkan manipulasi psikologis (sexual grooming).
Santri, terutama yang masih di bawah umur, dibuat tidak berdaya untuk menolak. Mereka dibayangi doktrin bahwa membantah perintah guru akan mendatangkan kualat atau hilangnya berkah ilmu. Ketika pesantren melupakan fungsinya sebagai ruang aman, pengawasan internal melonggar, dan budaya feodalisme kepemimpinan akhirnya menutup celah transparansi.
Untuk mengembalikan marwah dan fungsi suci pesantren, diperlukan langkah konkret yang nyata, bukan sekadar retorika. Pesantren harus berani bertransformasi tanpa kehilangan jati dirinya melalui tiga langkah taktis.
Pertama, Dekonstruksi Makna Ketaatan. Pesantren harus mengedukasi santri bahwa ketaatan kepada makhluk hidup memiliki batasan syariat. Jika perintah guru sudah melanggar hukum agama dan negara—seperti kekerasan atau pelecehan—santri berhak, bahkan wajib, untuk menolak dan melapor.
Kedua, Penerapan SOP Pesantren Ramah Anak. Fungsi pengasuhan harus diperketat dengan sistem pengawasan yang transparan. Harus ada batasan yang jelas antara ruang privat santri dengan pengajar dalam aktivitas harian. Langkah ini wajib didukung oleh keberadaan tim konseling independen.
Ketiga, Keterbukaan terhadap Hukum Positif. Institusi pesantren tidak boleh menjadi "negara dalam negara" yang menyelesaikan kasus pidana secara domestik demi menjaga nama baik.
Mengembalikan fungsi moral pesantren berarti berani menegakkan keadilan, mendampingi korban, dan menyerahkan pelaku ke aparat penegak hukum secara transparan.
Pesantren adalah warisan emas peradaban Islam di Indonesia. Kita tidak boleh membiarkan nila setitik merusak susu sebelanga. Mengembalikan pesantren ke fungsi awalnya sebagai pusat pendidikan moral, dakwah yang damai, dan pelindung masyarakat adalah satu-satunya jalan keluar.
Dengan membersihkan diri dari oknum pelanggar moral dan memperkuat sistem perlindungan santri, pesantren akan kembali menjadi rumah yang aman. Dari sanalah, generasi yang berakhlak mulia akan kembali dilahirkan. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



