Penghentian Pendataan Program MBG Digugat, Warga Solo Tempuh Jalur Praperadilan

Penghentian Pendataan Program MBG Digugat, Warga Solo Tempuh Jalur Praperadilan

PN Solo menerima permohonan praperadilan yang diajukan seorang warga Kota Solo terkait penghentian pulbaket mengenai tata kelola MBG.-Istimewa-

SOLO, diswayjateng.id – Pengadilan Negeri (PN) Solo menerima permohonan praperadilan yang diajukan seorang warga Kota Solo terkait penghentian pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) mengenai tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

 

Gugatan tersebut ditujukan kepada jajaran kejaksaan karena dinilai menghentikan proses tanpa alasan yang jelas.

 

Pemohon, Johan Safaat, warga Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, mendaftarkan permohonan itu pada Kamis (16/7/2026) didampingi tim kuasa hukum dari PBH PEKA. 

 

Dalam perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Solo, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan Jaksa Agung Republik Indonesia tercantum sebagai pihak termohon.

 

Johan mengaku terdorong mengajukan gugatan karena anaknya merupakan salah satu penerima manfaat Program MBG. Sebagai orang tua, ia berharap program tersebut benar-benar memberikan asupan gizi yang berkualitas bagi peserta didik.

 

Namun, menurutnya, kualitas makanan yang diterima selama ini belum sesuai harapan. Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius mengingat anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk program tersebut cukup besar.

 

"Saya hanya ingin program ini berjalan sebagaimana mestinya. Anak-anak seharusnya mendapatkan makanan yang layak sesuai tujuan awal program," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: