Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang Sampaikan Laporan Hasil Rapat Kerja

Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang Sampaikan Laporan Hasil Rapat Kerja

MENYAMPAIKAN - Juru bicara Pansus I Casminto menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda.Foto:Agus Pratikno/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, PEMALANG - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Pemalang. Berhasil melakukan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Berdasarkan hasil pembahasan Raperda tersebut, Pansus I memberikan sejumlah rekomendasi agar pelaksanaannya nanti dapat berjalan dengan baik.

Rekomendasi Pansus I DPRD Kabupaten terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak disampaikan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung dewan, kemarin. 

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang Nur Afna Istiqomah melalui juru bicaranya Casminto menyampaikan 8 rekomendasi terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. 

BACA JUGA:Birawa FC Klub Kabupaten Pemalang Kalahkan PS HW dengan skor 9-0

Dalam rekomendasi berharap agar pemerintah daerah mampu dan siap untuk menyiapkan segala sarana prasarana penunjang Perda. Baik di bidang pendidikan, kesehatan maupun bidang sosial. Dalam pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) juga harus bener-benar diseleksi dengan kapasitas SDM yang sudah membidangi. 

Mengenai kesejahteraan,  pendidikan, kesehatan keamanan, anak dari usia 0-18 tahun menjadi hak mutlak anak yang wajib didapatkan bagi seluriuh anak-anak Kabupaten Pemalang. Selain itu, Perbup harus diprioritaskan penerbitannya, karena keadaan kekerasan pada anak.

BACA JUGA:Verifikasi Faktual KRS Pemutahiran Data Kondisi Terkini di Kabupaten Pemalang

Casminto lebih lanjut menyampaikan untuk efektifitas Perda ini, diharapkan oleh Pansus harus dialokasikan anggaran yang cukup untuk rehabilitasi maupun pembangunan fasilitas umum dan fasilitas khusus untuk tumbuh kembang dan terhindarnya dari segala bahaya. 

Terkait pembentukan lembaga pelaksana, Gugus Tugas dan lain - lain, diminta untuk segera dibentuk. Harapannya agar segala permasalahan anak dapat diatasi. 

"Agar Perda ini dapat terlaksana dengan baik, maka  kontrol / pengawasan harus terus dilakukan pelaksanaan Perda ini dapat dilaksanakan,"katanya.

Tidak hanya itu,  sinergitas antar steakholder terkait Dinas Sosial KBPP, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, Dinas Pendidikan, Satpol PP, BPKAD dalam penegakan Perda juga harus dilakukan. 

BACA JUGA:Belasan Perwira Tinggi Angkatan Laut Datangi Gedung DPRD Kota Tegal

Setelah menyampaikan seluruh urain hasil rapat kerja Pansus, Casminto diakhir penyampaian laporan, memberikan kesimpulan. Yaitu Pansus I 

menerima Raperda tentang Kabupaten Layak Anak untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: