Anti Sebar Data, Begini 7 Tips Aman Menggunakan Pinjol Terbaru

Anti Sebar Data, Begini 7 Tips Aman Menggunakan Pinjol Terbaru

tips aman menggunakan pinjol--

Hal tersebut untuk menghindari adanya penyalahgunaan kontak yang akan membuat anda menjadi khawatir, karena jika anda mengalami galbay mereka akan meneror kontak yang ada di ponsel anda.

4. Lakukan Pembayaran Pinjaman Tepat Waktu

Tips aman menggunakan pinjol yakni dengan menghindari adanya penagihan dari debt collector, dengan cara membayar angsuran tepat waktu.

5. Hindari Promosi Aplikasi Ilegal

Biasanya aplikasi pinjaman online yang belum resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)akan menawarkan berbagai keuntungan menarik, misalnya limit pinjaman yang tinggi dengan syarat pengajuan yang mudah.

Namun walaupun begitu anda perlu menghindari aplikasi ilegal tersebut karena mereka akan merugikan anda di kemudian hari, misalnya dengan menaikan suku bunga secara tiba-tiba hingga penyebaran informasi pribadi debitur.

Tetapi jika anda sudah terlanjur menggunakan aplikasi ilegal, pastikan anda tidak mengalami galbay. Hal ini untuk menghindari ancaman penyebaran data.

6. Laporkan Pinjol Ilegal ke Polisi

Ketika anda sudah terlanjur menggunakan platform ilegal dan anda mendapatkan perlakuan yang tidak baik, misalnya saat mengalami galbay anda mendapatkan ancaman atau intimidasi hingga penyebaran data.

Anda dapat melaporkan platform tersebut ke pihak yang berwajib yakni polisi, lebih mudahnya lagi anda dapat melaporkannya melalui website patrolisiber.id maka laporan anda akan segera ditindak lanjuti.

7. Tingkatkan Literasi Keuangan

Anda juga dapat mencari informasi mengenai keuangan di berbagai referensi, dengan informasi keuangan anda yang banyak tentunya akan menjadikan pola fikir anda menjadi jalan sehingga dapat membedakan platform pinjaman yang legal atau ilegal.

BACA JUGA:7 Tips Pinjol ACC Cepat, Rahasia Pinjaman Cepat Cair

Itulah beberapa tips aman menggunakan pinjol dengan tepat yang dapat  anda lakukan ketika ingin menggunakan platform pinjaman online.

Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: