Anti Sebar Data, Begini 7 Tips Aman Menggunakan Pinjol Terbaru

Anti Sebar Data, Begini 7 Tips Aman Menggunakan Pinjol Terbaru

tips aman menggunakan pinjol--

DISWAY JATENG - Terdapat beberapa tips aman menggunakan pinjol yang wajib anda ketahui sebelum menggunakan aplikasinya, salah satunya supaya informasi pribadi anda tidak tersebar.

Pasalnya permasalahan yang sering terjadi dalam penggunaan aplikasi pinjaman online yakni adanya penyebaran data, oleh karena itu sebelum anda menggunakan platform tersebut maka anda wajib mengetahui tips aman menggunakan pinjol.

Tips aman menggunakan pinjol ini ketika anda lakukan dengan tepat maka anda akan terhindari dari adanya penyebaran data, yang tentunya akan merugikan debitur di kemudian hari.

Salah satu tips aman menggunakan pinjol yakni dengan memilih platform yang sudah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun selain itu terdapat beberapa cara untuk menghindari penyebaran data.

BACA JUGA:6 Tips Pinjol Aman, Wajib Anda Ketahui Supaya Tidak Terjebak

Nah dibawah ini akan kami beritahu tips menggunakan pinjaman online yang aman dan tepat, yuk simak terus ulasannya sampai selesai.

 

1. Mengajukan Pinjaman di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Seperti yang sudah dijelaskan dari awal, sebelum melakukan pengajuan pinjaman pastikan platform tersebut sudah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini untuk menghindari adanya penyebaran data atau suku bunga yang terlalu tinggi, pastikan sebelum melakukan pengajuan anda mengecek aplikasi tersebut di website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Membuat Kesepakatan dengan Pihak Platform

Anda juga dapat melakukan kesepakatan dengan petugas aplikasi sebelum pengajuan pinjaman, namun anda juga memerlukan bukti persetujuan dari kedua belah pihak yakni bisa dengan adanya hitam diatas putih.

3. Wajib Menolak Akses Kontak

Jika saat pengajuan pinjaman di suatu aplikasi dan mereka memerlukan izin akses kontak, sebaiknya anda perlu mengurungkan niat untuk mengajukan pinjaman di aplikais tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: