Ciri Penipuan Pinjol Ilegal, Salah Satunya Transfer Uang ke Korban

Ciri Penipuan Pinjol Ilegal, Salah Satunya Transfer Uang ke Korban

Ciri penipuan pinjol ilegal-Harian Haluan-

DISWAYJATENG - Layanan pinjaman daring dapat menjadi solusi finansial yang efektif dalam situasi mendesak. Namun kita harus memahami ciri penipuan pinjol ilegal.

Penggunaan pinjol sangat banyak, hal ini karena kemudahan dan kecepatan proses pencairan dana tanpa persyaratan yang rumit. Namun, perlu diingat bahwa waspada ciri penipuan pinol ilegal diperlukan untuk menghindari terjebak dalam praktik pinjaman ilegal yang berpotensi merugikan secara finansial.

Ciri penipuan pinjol ilegal ini harus dipahami oleh pengguna pinjol. Pasalnya, marak sekali penipuan yang mengatasnamakan pinjol-pinjol resmi seperti akulaku, kredivo, dll.

Sebetulnya, ciri penipuan pinjol ilegal ini bisa terlihat dengan mudah. Banyak pelaku penipuan yang menggunakan media sosial seperti WA, SMS, sampai telfon ke calon korban. Ini patut diwaspadai karena menjorok ke penipuan.

Dengan demikian, perlu dipahami dan diwaspadai dengan betul apa saja ciri penipuan pinjol ilegal yang marak terjadi di lingkungan kita, terutama bagi kamu yang pernah menggunakan pinjol.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah Tenor Singkat yang Paling Banyak Digunakan

Praktik dan ciri penipuan pinjol ilegal

Sebelum mengajukan pinjaman, sangat penting untuk memverifikasi legalitas perusahaan teknologi finansial yang dituju melalui daftar resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bagi pengguna layanan pinjaman daring, penting untuk mengenali berbagai modus penipuan yang sering digunakan oleh penyedia pinjaman ilegal.

1. Penawaran Melalui Pesan Singkat atau Aplikasi Pesan Instan

Tawaran pinjaman dalam jumlah besar tanpa syarat melalui pesan singkat atau aplikasi pesan instan sebaiknya diwaspadai. Perlu diketahui bahwa perusahaan teknologi finansial yang kredibel tidak diizinkan menawarkan produk keuangan tanpa persetujuan pengguna melalui alat komunikasi pribadi.

Meskipun prosesnya lebih sederhana dibandingkan bank, penyedia pinjaman legal tetap akan menerapkan persyaratan tertentu untuk meminimalkan risiko, sesuai dengan regulasi OJK.

BACA JUGA:Tetap Waspada, Inilah Ciri Modus Penipuan Pinjol di Media Sosial yang Sering Terjadi

2. Penggunaan Nama Serupa dengan Penyedia Pinjaman Legal

Penting untuk mencermati dengan seksama iklan penawaran produk teknologi finansial yang terkesan tidak wajar, meskipun menggunakan nama perusahaan terkenal.

Hal ini dikarenakan penyedia pinjaman ilegal dapat meniru nama perusahaan teknologi finansial yang legal, bahkan mencantumkan logo OJK untuk menarik korban. Perbedaan biasanya sangat halus, seperti perbedaan satu huruf, spasi, atau penggunaan huruf kapital.

3. Transfer Dana Tanpa Permintaan

Nah, ciri penipuan pinjol ilegal yang paling meresahkan adalah mengirim dana ke nasabah tanpa permintaan dan persetujuan. Waspadalah terhadap transfer dana yang tidak diminta ke rekening Anda. Ini bisa menjadi strategi penyedia pinjaman ilegal untuk kemudian menagih cicilan beserta bunga atau denda keterlambatan.

BACA JUGA:5 Jenis Penipuan Mengatasnamakan Aplikasi Kredivo, Salah Satunya Pesan WA

4. Pengarahan ke Situs Web Palsu

Pelaku pinjaman ilegal dapat mengarahkan korban untuk mengakses situs web palsu dengan tujuan mencuri data pribadi, informasi akun, dan data keuangan, termasuk nama pengguna dan kata sandi.

Situs web yang sering dipalsukan meliputi situs perbankan, toko daring, dan platform serupa di mana pengguna biasa memasukkan informasi sensitif. Situs web palsu ini sebenarnya dapat diidentifikasi dengan cermat karena menggunakan domain yang berbeda dari aslinya dan tampilan yang tidak identik.

5. Penagihan Palsu

Modus penipuan ini melibatkan korban yang menerima panggilan telepon dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan teknologi finansial resmi untuk menagih pembayaran pinjaman.

Penagihan palsu ini juga dapat dilakukan melalui pesan singkat atau aplikasi pesan instan. Penting untuk tetap tenang dan tidak langsung melakukan transfer sesuai permintaan pihak yang mengaku sebagai penagih.

6. Rekayasa Sosial

Tujuan dari rekayasa sosial serupa dengan pengarahan ke situs web palsu, yaitu untuk mendapatkan data pribadi korban, termasuk akun perbankan seluler, kata sandi, dan kode one-time password (OTP) untuk dompet elektronik atau platform keuangan digital lainnya.

Namun, alih-alih menggunakan situs web palsu, pelaku memanipulasi pikiran korban. Contohnya, menelepon korban pada jam sibuk dan mengaku sebagai pihak berwenang yang membutuhkan data pribadi. Aktivitas peretasan manusia ini sering terjadi ketika korban sedang tidak fokus, misalnya saat bekerja, sehingga tanpa pertimbangan matang memberikan informasi berharga.

Itulah ciri penipuan pinjol ilegal, hindari jika kamu menemukan ciri-ciri seperti yang sudah dijelaskan di atas. Pastikan menggunakan pinjol denga naman dan bijak(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: