Gratis, Penyerahan SK Perpanjangan 2 Tahun untuk 272 Kepala Desa di Kabupaten Tegal

Gratis, Penyerahan SK Perpanjangan 2 Tahun untuk 272 Kepala Desa di Kabupaten Tegal

WAWANCARA - Kepala Dispermades Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi saat diwawancara wartawan.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan jabatan kepala desa (kades) di Kabupaten Tegal. Akan dilaksanakan di pendapa pada 5 Juni 2024. Kegiatan itu dipastikan gratis.

"Semua biaya ditanggung oleh Pemkab Tegal, tidak ada pihak lain yang membiayai,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi.

Dirinya tak menampik memang ada kabar bahwa kegiatan pengukuhan dan penyerahan SK tersebut. Tiap kades diminta iuran Rp1 juta. Jika ditotal semua, menjadi Rp272 juta. Namun demikian, pihaknya tidak mengetahui secara pasti iuran itu untuk apa.

BACA JUGA:Dinas Sosial Kabupaten Tegal Ikuti Rakor Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

"Saya memang dengar ada info itu, tapi tidak tahu uang itu untuk apa. Yang jelas, kita tidak meminta adanya iuran. Karena kegiatan pengukuhan ini gratis," tegas TM, sapaan akrab mantan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tegal ini.

Dia menjelaskan, jumlah kades di Kabupaten Tegal totalnya 281. Namun, yang mendapat SK perpanjangan jabatan 2 tahun hanya 272 kades.

Dari jumlah tersebut, 1 kades harus dilantik lagi. Yakni Kades Lebaksiu Lor, Kecamatan Lebaksiu. Karena kades tersebut sudah purna tugas pada 12 Februari 2024. 

“Sebanyak 271 kades hanya dikukuhkan, karena saat ini mereka masih menjabat,” ujarnya.

BACA JUGA:IKM Logam di Kabupaten Tegal Lesu, Ketua DPRD Munculkan Ide Begini

Terkait dengan Perubahan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dispermades Kabupaten Tegal telah berkoordinasi dan konsultasi dengan Kemendagri.

Hasil konsultasi, dalam Pasal 118 tentang peralihan menyebutkan bahwa aturan ini tidak memerlukan peraturan di bawahnya. Baik Peraturan Pemerintah, Permendagri, Surat Edaran, Perda maupun Perbup.

Karenanya, bupati, sekda dan kepala Dispermades se-Indonesia harus segera melaksanakan aturan tersebut. 

“Kades harus langsung diberikan SK perpanjangan 2 tahun. Mulai 25 April 2024 harus mulai diberikan,” cetusnya.

BACA JUGA:Alfamart Gelontorkan CSR untuk Jogging Track di Stadion Penusupan Kabupaten Tegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: