Dinas Perkim Kabupaten Tegal Target Rampungkan Sertifikat Aset Pemkab

Dinas Perkim Kabupaten Tegal Target Rampungkan Sertifikat Aset Pemkab

RINCI - Kabid Perumahan Rakyat dan Pertanahan Dinas Perkim merinci capaian penyertifikatan aset pemkab.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI -  Sesuai arahan Pj Bupati Tegal Agustyarsyah, upaya merampungkan pensertipikatan aset milik Pemkab Tegal bakal diselesaikan Dinas Perkim diakhir tahun 2024 ini. Dukungan anggaran dari APBD II sebesar Rp1,6 millar diharapkan mampu mendukung percepatan penyelesaian. Bila nantinya tidak mencukupi, Pemkab Tegal akan berupaya mengalokasikannya kembali.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Kabid Perumahan Rakyat dan  Pertanahan  Danny  Kurniawan menyatakan,  terhitung hingga bulan Mei 2024, aset Pemkab Tegal yang sudah bersertifikat sebanyak 4.158 bidang dan tinggal menyisakan 1.153 bidang lagi. 

BACA JUGA:Warga Pulosari Kabupaten Pemalang Ikuti Pelatihan Dasar Barista

"Kebanyakan aset  Pemkab Tegal yang belum bersertifikat sebagian besar adalah jaringan jalan dan irigasi. Meski masih ada juga bangunan eks SD Inpres dan  puskesmas," ujarnya, Selasa (7/5/2024).

Dengan adanya dukungan anggaran tersebut diharapkan di penghujung tahun 2024. Seluruh aset yang dimiliki Pemkab  Tegal sudah bisa terpetakan dan bersertipikat. Tahun 2023  lalu, pihaknya melakukan daftar ukur sebanyak 1.093 bidang, keluar peta bidang sebanyak 656 bidang. Didaftarkan  hak sertifikat sebanyak 594 bidang dan terbit sertifikat sebanyak 83 bidang.

BACA JUGA:Ribuan Guru PAUD Menari di Alun-alun Pemalang

Menurutnya, sertifikasi aset  telah dilakukan Pemkab Tegal sejak tahun 2021 dan diharapkan bisa kelar di akhir tahun 2024. Sesuai dengan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK memang sudah menargetkan penyertifikatan aset lahan milik pemkab harus sudah kelar di tahun 2025," ungkapnya. 

Hal ini bertujuan untuk penataan aset-aset tanah milik pemkab. Agar tertata dan terinventarisir dengan baik, maka diperlukan sertifikat tanah.

"Sebab sesuai peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Bahwa bukti hak kepemilikan tanah yang sah menurut hukum adalah sertifikat," tegasnya.

Pihaknya sempat melakukan koordinasi dengan Dinas Dikbud  untuk menyamakan persepsi antara kepala sekolah. Selaku pihak yang membutuhkan sertifikat dengan kepala desa, oemerintah kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Tegal. Sehingga adanya sinkronisasi terhadap program pemerintah tentang penyertifikatan tanah-tanah Pemerintah Kabupaten Tegal. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: