Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional Resmi Dideklarasikan

Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional Resmi Dideklarasikan

DEKLARASI - Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal Darsini bersama Asisten II Cucuk Daryanto, Lurah Pesurungan Lor Sudarto dan Ketua LPMK Lor Yermia memasang puzle deklarasi Gerakan Sinergi Reformasi Agraria Nasional di Pendapa Kelurahan Pesurungan Lor.Foto:--

DISWAYJATENG, TEGAL - Gerakan Sinergi Reformasi Agraria Nasional resmi dideklarasikan dalam acara yang dipusatkan di Sukabumi dan diikuti secara daring oleh seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia. Di wilayah Kantor Pertanahan Kota Tegal, deklarasi diselenggarakan di Pendapa Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.

Deklarasi Gerakan Sinergi Reformasi Agraria Nasional ditandai pembacaan komitmen dan pemasangan puzle oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal Darsini, Asisten II Setda Kota Tegal Cucuk Daryanto, Camat Margadana Ary Budi Wibowo diwakili Lurah Pesurungan Lor Sudarto, dan Ketua LPMK Kelurahan Pesurungan Lor Yermia.

BACA JUGA:BPBD Kabupaten Tegal Siapkan Pelatihan Pemulihan Ekonomi Produktif

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Dalu Agung Darmawan mengatakan, setelah bersama-sama mengucapkan komitmen, seluruh stakeholder agar percaya diri dalam membangun Reforma Agraria. Dalu berpesan kepada Kepala Daerah agar mendorong Gugus Tugas Reforma Agraria supaya benar-benar dapat menyelesaikan persoalan.

“Bersinergi, berkolaborasi, dan harus optimal” pesan Dalu.

Lebih lanjut Dalu menyampaikan, penataan aset tanah dilakukan dengan redistribusi maupun legalisasi tanah yang bertujuan untuk memberikan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan Reforma Agraria bukan hanya terkait persoalan ketimpangan, keadilan, namun juga seharusnya menyentuh penataan akses.

BACA JUGA:Dinas Sosial Kabupaten Tegal Salurkan Bantuan Kebencanaan

“Penataan akses memberikan solusi dalam mengelola dan mengolah tanah menjadi instrumen penting untuk menuju kesejahteraan masyarakat. Aset mengikuti akses, sehingga penting akses lebih dulu dibangun,” ucap Dalu.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal Darsini mengungkapkan, pelaksanaan Reforma Agraria bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, melainkan membutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah baik Pusat dan Daerah dan stakeholder terkait, termasuk akademisi. 

Penataan akses dikembangkan dengan memberikan pendampingan usaha baik bantuan langsung maupun kerja sama untuk memfasilitasi akses ke sumber-sumber ekonomi dengan pemberdayaan yang berprinsip pada partisipasi, kemandirian, kewirausahaan, keadilan, kemakmuran, dan keberlanjutan dengan memperhatikan potensi, kontribusi, dan kepentingan masyarakat serta kondisi daerah.

BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Adakan Pelatihan Manajemen Wirausaha Pengelolaan Bisnis

“Jadi, tanah yang sudah didistribusikan menjadi aset hidup, supaya masyarakat bisa mengembangkan tanah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” kata Darsini.

Kelurahan Pesurungan Lor sudah ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria. Kegiatan yang dilakukan seperti pemetaan sosial, sosialisasi, dan pelatihan untuk subjek Reforma Agraria. Di kampung ini, Kantor Pertanahan Kota Tegal beserta Pemerintah Kota Tegal berdasarkan Hasil Rapat Koordinasi Tim GTRA Kota Tegal telah membina empat kelompok.

Yaitu Kelompok Ternak Satelit, Wanita Tani, Ternak Angkasa Jaya, dan Berkah Abadi. Produk telur asin, olahan berbahan dasar ikan, dan cemilan makanan ringan dari kelompok binaan tersebut ditampilkan dalam deklarasi ini. Pada 2024, akan dilanjutkan pendampingan secara menyeluruh, penguatan kelembagaan, dan berksinambungan, menggandeng akademisi dan konsultan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: