Wajib Tahu, Kenali 8 Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru 2024, Harap Tetap Waspada
ciri-ciri pinjol legal dan ilegal --foto poskota
8. Risiko Jika Gagal Bayar
Pinjol Legal: Peminjam yang gagal bayar setelah 90 hari masuk dalam blacklist Fintech Data Center.
Pinjol Ilegal: Peminjam yang gagal bayar dapat menghadapi ancaman, intimidasi, hingga pelecehan. Data pribadi juga bisa disebar ke internet/media sosial.
Dengan memahami perbedaan tersebut, peminjam dapat menghindari risiko yang terkait dengan pinjol ilegal dan memastikan pengalaman pinjam meminjam yang lebih aman dan transparan.
Praktik penagihan oleh DC lapangan pada saat galbay pinjol ilegal merupakan ancaman serius bagi kesejahteraan finansial dan psikologis masyarakat.
BACA JUGA:5 Daftar Pinjol Tanpa BI Checking Tenor Panjang, Simak Juga tips Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Berikut Beberapa Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai
1. Dampak Emosional yang Berat
Praktik penagihan ilegal bisa memberikan dampak emosional yang berat bagi korban. Tekanan batin, gangguan tidur, depresi, hingga trauma psikologis bisa terjadi akibat intimidasi dan kekerasan.
2. Metode Penagihan yang Tidak Bermoral
Waspadai praktik penagihan yang kasar, ancaman, atau intimidasi dari pihak yang mengklaim sebagai DC atau penagih hutang. Pastikan untuk memahami ketentuan dan biaya sebelum menandatangani perjanjian pinjaman.
3. Tidak Jelasnya Ketentuan Pinjaman
Pinjol ilegal seringkali tidak memberikan informasi detail terkait suku bunga, biaya admin, atau biaya lainnya. Perusahaan pinjaman resmi akan menyediakan informasi secara transparan sebelum transaksi.
BACA JUGA:4 Solusi Tidak Bayar Pinjol Legal dan Ilegal Agar Aman dari Kejaran DC Lapangan Setiap Hari
4. Tidak Memiliki Izin Resmi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: