Wajib Tahu, Kenali 8 Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru 2024, Harap Tetap Waspada

Wajib Tahu, Kenali 8 Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru 2024, Harap Tetap Waspada

ciri-ciri pinjol legal dan ilegal --foto poskota

8. Risiko Jika Gagal Bayar

Pinjol Legal: Peminjam yang gagal bayar setelah 90 hari masuk dalam blacklist Fintech Data Center.

Pinjol Ilegal: Peminjam yang gagal bayar dapat menghadapi ancaman, intimidasi, hingga pelecehan. Data pribadi juga bisa disebar ke internet/media sosial.

Dengan memahami perbedaan tersebut, peminjam dapat menghindari risiko yang terkait dengan pinjol ilegal dan memastikan pengalaman pinjam meminjam yang lebih aman dan transparan.

Praktik penagihan oleh DC lapangan pada saat galbay pinjol ilegal merupakan ancaman serius bagi kesejahteraan finansial dan psikologis masyarakat.

BACA JUGA:5 Daftar Pinjol Tanpa BI Checking Tenor Panjang, Simak Juga tips Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Berikut Beberapa Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai

1. Dampak Emosional yang Berat 

Praktik penagihan ilegal bisa memberikan dampak emosional yang berat bagi korban. Tekanan batin, gangguan tidur, depresi, hingga trauma psikologis bisa terjadi akibat intimidasi dan kekerasan. 

2. Metode Penagihan yang Tidak Bermoral 

Waspadai praktik penagihan yang kasar, ancaman, atau intimidasi dari pihak yang mengklaim sebagai DC atau penagih hutang. Pastikan untuk memahami ketentuan dan biaya sebelum menandatangani perjanjian pinjaman.

3. Tidak Jelasnya Ketentuan Pinjaman 

Pinjol ilegal seringkali tidak memberikan informasi detail terkait suku bunga, biaya admin, atau biaya lainnya. Perusahaan pinjaman resmi akan menyediakan informasi secara transparan sebelum transaksi.

BACA JUGA:4 Solusi Tidak Bayar Pinjol Legal dan Ilegal Agar Aman dari Kejaran DC Lapangan Setiap Hari

4. Tidak Memiliki Izin Resmi 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: