Dishub Kabupaten Tegal Hadiri Rakornis Kendaraan Berkeselamatan
DUKUNG - Kepala Dishub Kabupaten Teal mendukung kendaraan berkeselamatan.Foto: Hermas Purwadi/didwayjateng.disway.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Prihatin terkait tingginya angka kecelakaan. BPTD Jawa Tengah menggelar rakornis kendaraan berkeselamatan di Terminal Tirtonadi Solo.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal Elliya Hidayah hadir secara langsung didampingi Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Singgih Wibowo.
Menurutnya, diskusi kendaraan yang berkeselamatan ini dalam rangka Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) 2024. Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah. Menggelar Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) 2024 di Convention Hall Terminal Tirtonadi Solo.
"Kegiatan itu dilatarbelakangi keprihatinan BPTD Jawa Tengah, atas tingginya angka kecelakaan lalu-lintas," ujarnya.
BACA JUGA:Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Tepis Tudingan Pemasangan Tiang Lampu PJU
BACA JUGA:Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal akan Bangun 3 Halte, Dimana Saja ?
Dari kegiatan ini, muaranya ingin mengedukasi pengguna jalan dan masyarakat atas pentingnya mematuhi aturan lalu-lintas. Mulai pengetahuan soal laik dan tidaknya kendaraan.
Pentingnya pemakaian alat pelindung keselamatan. Sampai bahaya-bahaya apa saja yang bisa timbul selama berkendara di jalan.
Mengutip data Korlantas Polri per Agustus 2024, telah terjadi 79.220 kecelakaan di Indonesia. Angka tersebut melonjak dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Tren kecelakaan ini dipengaruhi beberapa faktor, mulai peningkatan volume kendaraan hingga banyaknya kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
BACA JUGA:Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Rumuskan Keberadaan Rest Area Klonengan
BACA JUGA:Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Kirim Duta Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ
Terkait pengujian tipe kendaraan bermotor, Dirjen Perhubungan bagian Prasarana menetapkan rincian. Meliputi pemeliharaan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, pengujian fisik pemeriksaan teknis dan lain jalan kendaraan bermotor. Berdasarkan Peraturan Menteri nomor 23/ tahun 2021.
"Pemeliharaan persyaratan teknis meliputi susunan perlengkapan, ukuran, rancangan teknis kendaraan bermotor sesuai dengan perundangan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: