Wajib Tahu, Kenali 8 Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru 2024, Harap Tetap Waspada

Wajib Tahu, Kenali 8 Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru 2024, Harap Tetap Waspada

ciri-ciri pinjol legal dan ilegal --foto poskota

Pastikan penyedia pinjol memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga pengatur keuangan lainnya. Izin ini menunjukkan legalitas perusahaan dan perlindungan bagi peminjam.

5. Tidak Ada Alamat Fisik atau Kontak yang Jelas 

Perusahaan pinjol legal memiliki alamat kantor fisik yang jelas dan nomor kontak yang valid. Kehadiran fisik menunjukkan kredibilitas perusahaan, hindari pinjaman dari perusahaan yang hanya memiliki kontak online.

Itulah demikian beberapa informasi seputar perbedaan ciri-ciri pinjol legal dan ilegal beserta ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: