Wajib Tahu, Kenali 8 Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru 2024, Harap Tetap Waspada
ciri-ciri pinjol legal dan ilegal --foto poskota
Pinjol Legal: Tidak menggunakan saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat, sering beriklan melalui platform digital dengan informasi yang jelas.
Pinjol Ilegal: Menawarkan pinjaman melalui SMS/chat atau menggunakan metode yang kurang transparan.
BACA JUGA: 3 Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Supaya Anda Tidak di Rugikan
4. Penagihan
Pinjol Legal: Proses penagihan sesuai ketentuan OJK, dengan penagih yang memiliki sertifikat dari AFPI.
Pinjol Ilegal: Proses penagihan sering melanggar hukum dan tidak sesuai dengan aturan OJK, tanpa sertifikat penagihan.
5. Identitas Pinjol
Pinjol Legal: Memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
Pinjol Ilegal: Identitas pemilik/pengurus dan alamat kantor tidak jelas.
6. Ada pemeriksaan riwayat kredit terhadap peminjam
Pinjol Legal: Melibatkan proses seleksi sebelum memberikan pinjaman.
Pinjol Ilegal: Proses pemberian pinjaman sangat mudah.
7. Akses Gawai Peminjam
Pinjol Legal: Hanya mengakses lokasi, kamera, dan mikrofon pada gawai peminjam.
Pinjol Ilegal: Meminta seluruh data pribadi pada gawai peminjam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: