Sukseskan Pilkada, Pemkab Magelang Telah Salurkan Dana Hibah 100 Persen

Sukseskan Pilkada, Pemkab Magelang Telah Salurkan Dana Hibah 100 Persen

Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto saat berbicara FGD menjaga kondusifitas Jelang Pilkada Serentak tahun 2024.-Foto : Dok. Prokopim Kabupaten Magelang-

KOTA MUNGKID , diswayjateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang memastikan kesiapan penuh dalam pelaksanaan Pilkada 2024 dengan menuntaskan kewajiban pemberian dana hibah 100 persen kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pj Bupati Magelang, Sepyo Achanto mengungkapkan, bahwa seluruh dana hibah untuk Pilkada telah disalurkan tepat waktu, bahkan Kabupaten Magelang mendapat penghargaan atas keberhasilan menyelesaikan kewajiban pembiayaan Pilkada ini.

Sepyo menjelaskan bahwa Pemkab Magelang tidak hanya memberikan dana hibah, tetapi juga menyediakan dukungan fasilitas dan sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan oleh KPU dan Bawaslu, seperti penyediaan ruang kesekretariatan di setiap kecamatan.

"Pemkab Magelang berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar, maka kami telah menyalurkan dana hibah 100 persen kepada KPU dan Bawaslu, termasuk fasilitas pendukung lainnya," ujar Sepyo.

BACA JUGA:Pemprov Jateng Serahkan Dana Hibah Pilkada Rp985 Miliar

BACA JUGA:Dana Hibah Pemilukada Kabupaten Pemalang 2024 Tertinggi se-Jawa Tengah

Dengan dana hibah yang telah disalurkan, Pemkab berharap bisa memastikan semua aspek teknis Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti persiapan logistik, SDM, serta infrastruktur yang diperlukan di tingkat kecamatan untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada yang transparan dan akuntabel.

Selain menyalurkan dana hibah, Pemkab Magelang juga berupaya untuk mengantisipasi potensi kekurangan dana dengan menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang dana cadangan Pilkada untuk memastikan anggaran Pilkada tetap tercukupi, meski ada perubahan atau kebutuhan tak terduga selama pelaksanaan Pilkada.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir menjelaskan, bahwa fungsi legislatif dalam hal ini adalah mengawasi dan memastikan dana hibah yang dialokasikan digunakan dengan efisien dan akuntabel.

"Perda tentang dana cadangan ini bertujuan untuk mengatasi kemungkinan keterbatasan anggaran dalam penyelenggaraan Pilkada. Kami juga akan mengawasi penggunaan anggaran dana hibah agar dapat dipertanggungjawabkan dengan baik," ungkap Sakir.

BACA JUGA:Pjs Wali Kota Magelang Serahkan SK Kenaikan Pangkat, Imbau ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024

BACA JUGA:Pilkada 2024, Ketua DPRD Magelang Dorong Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Awasi TPS Masing-Masing

Sakir menambahkan bahwa total dana hibah yang telah dialokasikan untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Magelang mencapai sekitar 40 miliar rupiah.

Dana hibah ini sudah disalurkan sepenuhnya untuk kebutuhan KPU dan Bawaslu, termasuk untuk pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada di tingkat kecamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: