6 Pinjol Syarat KTP Tanpa DC Lapangan, Kebutuhan Mudah Terpenuhi dan Gak Perlu Panik Adanya Teror

6 Pinjol Syarat KTP Tanpa DC Lapangan, Kebutuhan Mudah Terpenuhi dan Gak Perlu Panik Adanya Teror

Pinjol syarat KTP tanpa DC lapangan--

DISWAY JATENG - Pinjol Syarat KTP tanpa DC lapangan banyak dicari oleh masyarakat. Selain caranya yang mudah, pinjol yang tidak ada debt collector lebih nyaman, karena penagihan aman tanpa teror.

Kebanyakan orang apabila menggunakan pinjol yang ada debt collector lapangan takut dengan praktik penagihannya. Pinjol syarat KTP tanpa DC lapanga lebih aman digunakan dan pastinya mudah diajukan.

Debt collector bertugas menagih dan mendatangi rumah nasabah yang telat membayar angsuran. Jika kamu menggunakan pinjol syarat KTP tanpa DC Lapangan tidak perlu panik didatangi penagih ke rumah.

Lalu apa saja pinjaman online tanpa penagih pihak ketiga? Berikut beberapa platfrom pinjol syarat KTP tanpa DC lapangan yang aman digunakan.

BACA JUGA: Daftar 50 Pinjol Ilegal Tanpa DC Lapangan Aman untuk Galbay Terbaru 2024

Daftar pinjol syarat KTP tanpa DC lapangan 

1. Indodana

Pinjol syarat KTP tanpa DC lapangan syarat mudah yang menawarkan berbagai produk pinjaman. Tersedia pinjaman tunai hingga belanja online dengan skema pembayara cicilan kredit atau Paylater.

Syarat pengajuan pinjaman di Indodana, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 21 tahun
  • Memiliki KTP
  • Memiliki penghasilan tetap

2. KTA Kilat

Pinjaman online yang sudah terdaftar OJK dan aman digunakan. Layanan pinjaman ini menggunakan teknologi berbasis informasi yang dikelola PT Pendanaan Teknologi Nusa.

Limit pinjaman yang diberikan mulai dari Rp4 juta sampai Rp15 juta dengan tenor pinjaman minimal 90 hari. Bunga yang diberikan juga rendah, mulai dari 0,75% saja perbulannya.

Syarat pengajuan pinjaman di KTA Kilat, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 21 tahun
  • Memiliki KTP
  • Memiliki penghasilan tetap

BACA JUGA: Daftar 50 Pinjol Ilegal yang Masih Aktif di 2024, Waspadai dan Jangan Sampai Digunakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: