6 Pinjol Syarat KTP Tanpa DC Lapangan, Kebutuhan Mudah Terpenuhi dan Gak Perlu Panik Adanya Teror

6 Pinjol Syarat KTP Tanpa DC Lapangan, Kebutuhan Mudah Terpenuhi dan Gak Perlu Panik Adanya Teror

Pinjol syarat KTP tanpa DC lapangan--

3. Kredivo

Salah satu pinjol syarat KTP tanpa DC lapangan terpopuler di Indonesia yang sudah banyak penggunannya. Pinjol ini menawarkan berbagai produk pinjaman mulai dari tunai hingga belanja online.

Syarat mengajukan pinjaman di Kredivo, yatu:

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal 21 tahun
  • Memiliki KTP
  • Memiliki penghasilan tetap

4. KoinWorks

KoinWorks merupakan pinjol yang menawarkan berbagai produk pinjaman, mulai dari pinjaman modal usaha hingga kebutuhan lainnya. KoinWorks sudah mendapatkan izin resmi dari OJK dan aman digunakan.

Syarat pengajuan pinjaman di cukup mudah, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 21 tahun
  • Memiliki KTP
  • Memiliki penghasilan tetap

5. JULO

Julo menawarkan limit pinjaman yang tergolong besar. Tenor yang diberikan juga panjang, tergantung pada limit pinjaman yang diajukan oleh nasabah, maksimal sampai 12 bulan.

BACA JUGA: DC Lapangan Pinjol Berhenti Menagih Nasabah Karena Menggunakan Joki Galbay, Apakah Benar? Begini Faktanya

Syarat mengajukan pinjaman mudah, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 21 tahun
  • Memiliki KTP
  • Memiliki penghasilan tetap

6. Easycash

Menggunakan teknologi finansial yang dimanfaatkan untuk bisnis pinjaman online. Di pinjol Easycash kamu bisa mengajukan pinjaman kapanpun dan dimanapun.

Syarat pengajuan pinjaman, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 21 tahun
  • Memiliki KTP
  • Memiliki penghasilan tetap

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan cek informasi lebih lanjut dari platfrom tersebut, karena ketentuan penagihan bisa saja berubah sewaktu-waktu. Selain itu cek legalitas pinjol di web OJK agar terhindar dari pinjol ilegal.

Demikian beberapa aplikasi pinjol syarat KTP tanpa DC lapangan yang aman digunakan. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: