Wujudkan Tata Kelola Barang Milik Daerah Berkualitas, Kemendagri Lakukan Asistensi

Wujudkan Tata Kelola Barang Milik Daerah Berkualitas, Kemendagri Lakukan Asistensi

Kemendagri Lakukan Asistensi Wujudkan Tata Kelola Barang Milik Daerah Berkualitas, --

DISWAY JATENG JAKARTA – Upaya mewujudkan tata kelola barang milik daerah (BMD) yang berkualitas ternyata terus dilaksanakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Upaya ini seperti yang dilakukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Direktorat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan BMD dengan menggelar Rapat Asistensi Penatausahaan BMD.

Dalam sambutannya, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Yudia Ramli mengatakan, BMD merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. “Lemahnya penatausahaan barang milik daerah merupakan salah satu faktor yang menyebabkan pemerintah daerah sulit untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya di The Jayakarta SP Jakarta Hotel, Kamis 22 Februari 2024.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Terima Kunjungan Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kuningan

Menurutnya, perlu kesamaan persepsi dan langkah terintegrasi secara menyeluruh dari unsur-unsur yang terlibat dalam pengelolaan BMD.

Kemendagri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah sebagai langkah meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Langkah ini dilakukan melalui kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP) pada 8 area intervensi yang salah satunya menyangkut pengelolaan BMD.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Terima Kunjungan Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kuningan

Beberapa permasalahan yang sering dihadapi pemerintah daerah (Pemda) dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI). Hal itu salah satunya Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang tidak dibuat oleh Pemda.

Selain itu, pencatatan BMD tidak sesuai dengan kodefikasi BMD. Kemudian ada pula BMD yang tidak diketahui keberadaannya atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Tak hanya itu, inventarisasi yang dilakukan Pemda belum sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD.

Selanjutnya, inventaris ruangan tidak diperbarui, barang rusak berat masih tercatat di Pemda dan tidak dilakukan penghapusan, serta tanah milik Pemda belum bersertifikat atas nama Pemda.

Persoalan lainnya yakni Pemda belum menyampaikan laporan BMD semesteran dan tahunan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Menurutnya, perlu adanya komitmen yang kuat dari Pemda, dan Pemda perlu mengambil langkah strategis sebagai upaya penyelesaian masalah-masalah tersebut.

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes Dorong Implementasi Rekam Medis 38 BLUD Puskesmas

Lebih lanjut, dia mengatakan, Kemendagri melalui Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD Ditjen Bina Keuda telah menyiapkan sistem aplikasi e-BMD yang nantinya terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI. Sistem ini sejalan dengan ketentuan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, sehingga Pemda lebih mudah dan cepat dalam penatausahaan BMD.

Yudia juga menyerahkan secara simbolis user id dan password sistem aplikasi e-BMD kepada 5 Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Para peserta yang hadir juga dibekali pemahaman terkait sistem aplikasi e-BMD oleh narasumber dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial Politik (LPPSP) Universitas Indonesia (UI).

Sebagai informasi, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Badan/Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bidang Aset Provinsi dan Kabupaten/Kota wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: