Aturan Peagihan Utang Pinjol Terbaru 2024, Debt Collector Tak Boleh Mengancam dan Meneror Nasabah

Aturan Peagihan Utang Pinjol Terbaru 2024, Debt Collector Tak Boleh Mengancam dan Meneror Nasabah

PINJOL - Tidak boleh sembarangan menagih utang, ada aturannya!--

DISWAY JATENG - Aturan penagihan utang terbaru tiidak boleh degan mengancam nasabah. Dalam melakukan pinjaman baik online maupun konvensional, tentunya terdapat orang yang akan menagih ketika macet bayar.

Debt collector (DC) merupakan orang yang melakukan penagihan utang pada lembaga atau individu tempat mereka tinggal dan bekerja. Tentunya terdapat aturan penagihan utang pinjol yang tidak boleh dilakukan oleh DC.

Aturan penagihan utang pinjol ini ada beberapa hal yang wajib dipahami oleh DC atau penagih utang. Yang utama dengan tidak mengganggu nasabah dan menlakukan pengancaman pada nasabah yang mecet atau gagal bayar.

Aturan penagihan utang pinjol yang wajib dipatuhi DC ini adalah peratutan yang disesuaikan dengan SE OJK tentang Penagihan. Berikut beberapa poin yang wajib diperhatikan.

BACA JUGA: 9 Hak Nasabah Jika Ditagih Utang Oleh DC Lapangan Pinjol agar Tidak Diteror

Poin-poin yang harus dihindari DC saat menagih utang

1. Tidak Boleh Melakukan Pengancaman kepada Nasabah

Cara ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus bunuh diri dan sebagainya yang dilakukan oleh nasabah. Ini terjadi karena adanya ancaman yang dilakukan DC pada nasabah.

Bukan hanya ancaman kekerasan pun tidak diperkenankan, karena akan mengakibatkan kesehatan nasabah terganggu. Dan dapat berakibat tidak bisanya nasabah melunasi pinjaman.

Mempermalukan nasabah juga dilarang, ini biasanya dilakukan bertujuan agar nasabah melakukan pembayaran. Namun hal yang terjadi malah sebaliknya, nasabah merasa malu atas penagihan yang dilakukan.

Karena mendapat cibiran jika terdengar oleh orang sekitarnya bisa juga membuat nasabah menjadi marah dan merasa malu. Ini dapat berakibat buruk pula pada DC apabila ini tetap dilanjutkan.

BACA JUGA: Trik Penipuan DC Lapangan Pinjol untuk Tagih Utang

2. Dilarang Menggunakan Kekerasan

Aturan ini tentunya berkaitan dengan HAM (Hak Asasi Manusia) peminjam juga akan melakukan pembayaran. Namun jika melakukan kekerasan dalam melakukan tentunya akan berakibat panjang.

Apalagi kekerasaan yang dilakukan saat menagih utang mengakibatkan cedera baik ringan maupun parah. Ini bisa dituntut melalui jalur hukum terlebih jika ada bukti video yang membuatnya semakin kuat.

Walaupun jika penagihan dilakukan dengan lembut tanpa kekerasan terkadang nasabah malah semakin mengelak. Yang membuat gagal bayar dan akan menyebabkan keuangan pada penyedia jasa pinjaman dana akan terganggu.

3. Dilarang Memakai Kalimat Intimidasi dan Merendahkan

Dalam proses penagihan utang yang dilakukan DC tidak boleh menggunakan kalimat yang mengintimidasi dan membuat nasabah tertekan. Karena jika nasabah merasa tertekan akan berakibat pada mental.

BACA JUGA: Penjelasan AFPI tentang DC Lapangan Pinjol yang Tagih Utang hingga 90 Hari

Indonesia merupakan negara yang penduduknya beragam, sehingga dalam penagihan yang dilakukan tidak boleh mengandung SARA. Karena SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) menyangkut banyak orang.

Walaupun dilakukan pada nasabah macet bayar, keluarga, kerabat, maupun rekan hal ini tidak boleh dilakukan. Jika dilakukan dapat berakibat pada tersinggung dan marahnya golongan tertentu.

4. Proses Penagihan

Proses penagihan pinjaman harus langsung terhadap nasabah yang mengajukan pinjaman. Tidak boleh menagih melalui keluarga maupun kerabat dari nasabah.

Jika ini dilakukan akan membuat nasabah malu dan berakibat pada hubungan sosial nasabah dengan orang terdekatnya menjadi terganggu. Dan dalam melakukan penagihan harus memperhatikan waktu.

BACA JUGA: DC Lapangan Pinjol Dilarang Tagih Utang dengan Ancaman dan Kekerasan, Tapi Bukan Berarti Bisa Galbay

Menurut aturan baru OJK, penagihan dilakukan hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat tidak dapat dilakukan 24 jam. Kedua proses penagihan ini tentunya sudah disetujui sebelumnya oleh nasabah.

Aturan penagihan utang pinjol terbaru yang wajib dipahami nasabah

1. Penagih wajib membawa kartu identitas yang dikeluarkan pihak lain selain yang bekerja sama dengan penyelenggara.

2. Informasi jumlah hari keterlambatan melakukan pembayaran

3. Bunga yang harus dibayar

4. Denda yang terutang

5. Jumlah total pendanaan yang belum dilakukan pembayaran

Aturan nagih utang  ini wajib ditaati oleh DC, namun jika hal ini dilanggar nasabah dapat melaporkannya. Melalui telepon OJK 157 maupun email [email protected] ditambah dengan informasi lengkap Anda.

BACA JUGA: Diuber Debt Collector, Begini Cara Pinjol Tagih Utang Sesuai Aturan, Tidak Sembarangan!

Demikian aturan penagih utang pinjol terbaru yang wajib dipatuhi para penyelenggara dan para nasabah. Dengan adanya aturan ini maka membuat nasabah menjadi aman tanpa adanya teror yang menganggu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: